Pemkot Ternate
Dinas PUPR Ternate Warning Proyek PT Telkom yang Merusak Jalan
Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bakal proses hukum pihak PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom)
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE-- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ternate bakal proses hukum pihak PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Cabang Ternate.
Sikap ini diambil karena proyek pengerjaan pengangkatan kabel tanam aset PT Telkom sejumlah wilayah di Ternate membuat fasilitas jalan rusak.
Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, mengatakan bahwa proyek pekerjaan milik PT Telkom terkesan amburadul, sehingga menyebabkan fasilitas ruas jalan di beberapa wilayah Ternate rusak.
Baca juga: Sherly Laos Hadiri Pancora Beach Festival, Disambut Tarian dan Seni Bela Diri Warga Halmahera Barat
"Proyek penggalian jalan oleh pihak PT. Telkom dapat merugikan warga, karena sumber dana untuk pembagunannya dari APBD,” jelasnya, Kamis (10/04/25).
Rus’an menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan PT. telkom sudah melakukan pertemuan membahas persoalan proyek tersebut.
Baca juga: Lucunya Sherly Laos Digendong Warga Ramai-ramai saat Hadiri Pancora Beach Festival: Takut Jatuh
Dari hasil Koordinasi, kata Rus'an, pihaknya memberikan waktu 2 minggu untuk memperbaiki fasilitas jalan seperti semula.
Tak hanya itu, apabila PT Telkom lalai atas perjanjian, ia menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Intinya kalau tidak perbaikan jalan seperti semula maka akan diproses hukum. Sebab merusak fasilitas milik pemerintah dan negara itu suda termasuk pidana dalam pendekatan hukum,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.