Halmahera Timur
Kades se Halmahera Timur Diminta Taati UU Penggunaan Dana Desa
TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara ingatkan kepada seluruh kepala desa (Kades) agar tak mengabaikan perundang-undangan pengguna Dana Desa (DD).
Perihal tersebut disampikan Sekkab Halamhera Timur Ricky Chairul Richfat pada Jumat (11/4/2025).
"Sebelumnya undangan-undangan terkait DD itu sudah jelas baik dalam Permendes."
"Yang mana meminta untuk seluruh pengguna DD bersumber APBDes sudah harus dikelola secara transparan, "ujarnya.
Baca juga: Tak Hanya Karyawan, Pimpinan OPD di Halmahera Timur Juga Dapat Sanksi Jika
Menurutnya, setiap desa sudah harus melakukan penjabaran APBDes yang telah dipublikasikan melalui webside desa atau papan informasi di kantor desa.
"Karena kades ketika dilakukan audit 6 bulan sekali oleh BPKD maupun Inspektorat itu, olehnya harus dilakukan langkah-langkah untuk perbaikan secara menyeluruh, "katanya.
Hal ini bertujuan agar penggunaan DD tidak menjadi temuan pada saat pemeriksaan berlangsung.
Karena sistem pemeriksaan sekarang dilakukan oleh pemerintah daerah yang terbilang cukup terukur.
"Karena sudah banyak desa yang masuk dalam catatan, untuk segera dilakukan penataan terkait pertanggung jawaban, "tuturnya.
Lanjutnya, ia mengakui telah melakukan kebijakan terkait pending pencairan DD. Bahkan ada kades dan perangkat desa yang tidak dibayar gaji serta siltap.
Baca juga: Sekda Halmahera Timur Minta Pimpinan OPD Stand By Selama Pemeriksaan Keuangan
"Ini dilakukan untuk menunggu sampai perbaikan kinerjanya dilingkup APBDes."
"Kalau imbauan itu, sebetulnya kami pemerintah daerah akan melakukan tindakan keras dan tegas."
"Kepada seluruh kades yang dalam penggunaan APBDes tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, karena terjadi penyelewengan sehingga menyebabkan kerugian negara yang bersumber APBDes pasti akan kami tindak, "pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kebijakan-untuk-Pimpinan-OPD-di-Halmahera-Timur.jpg)