Halmahera Timur
Tak Hanya Karyawan, Pimpinan OPD di Halmahera Timur Juga Dapat Sanksi Jika
TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara merumuskan dua kebijakan bagi seluruh Pimpinan OPD yang sering terlambat dalam kehadiran serta tidak melaksanakan tugas.
Perihal tersebut disampikan Sekkab Pemkab Halamhera Timur Ricky Chairul Richfat kepada TribunTernate.com, Jumat (11/4/2025).
"Banyak PR berdasrakan hasil sidak Selasa kemarin. Dan setelah sidak, pak bupati langsung gelar rapat, "katanya.
Hal ini menjadi perhatian serius untuk meningkatkan kualitas kerja dan kedisiplinan waktu bagi seluruh Pimpinan OPD.
Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Tetapkan Jalur Pelayaran Kapal Tongkang Perusahaan Tambang Hingga Nelayan
Baca juga: Sekda Halmahera Timur Minta Pimpinan OPD Stand By Selama Pemeriksaan Keuangan
"Yang pertama, untuk Pimpinan OPD yang terlambat dan tidak melaksanakan tugas akan dilakukan penundaan pembayaran tunjangan transportasi, "ungkapnya.
Hal tersebut dilakukan sebagai kebijakan agar dapat mendorong semangat dan keaktifan dalam menjalankan tugas.
"Kalau masih ditemukan atau diulangi lagi maka akan dilakukan evaluasi jabatan atau evaluasi kinerja, "tandasnya. (*)