Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Data BPS

Ini 5 Daerah dengan Angka Pernikahan Tertinggi di Maluku Utara, Ternate Nomor 2

Kota Ternate dan Kepulauan Sula adalah 2 dari 5 daerah di provinsi ini dengan angka pernikahan tertinggi sepanjang 2024. 

Meta AI
NIKAH - Ilustrasi nikah. Berikut lima daerah dengan angka pernikahan tertinggi di Maluku Utara, Ternate nomor 2. 

TRIBUNTERNATE.COM - Rata-rata ada 5.692 angka pernikahan setiap tahun tercatat di Maluku Utara
 
Provinsi berjuluk Negeri Para Raja ini tercatat memiliki 1.373.820 jiwa (2025). 
 
Kota Ternate dan Kepulauan Sula adalah 2 dari 5 daerah di provinsi ini dengan angka pernikahan tertinggi sepanjang 2024. 

Berikut 5 daerah dimaksud.

Data di bawah ini disajikan dari buku Provinsi Maluku Utara dalam Angka 2025 yang diterbitkan BPS Malut, Februari 2025. 

5. Kabupaten Halmahera Utara

Kabupaten beribu kota Kecamatan Tobelo ini berada di urutan kelima dengan angka pernikahan tertinggi sepanjang 2024 se-Maluku Utara. 

Tercatat ada 484 jumlah pernikahan sepanjang 2024 di daerah ini. 

Meningkat dibanding 2023 dengan 350 angka pernikahan

Halut memiliki jumlah penduduk 203.213 jiwa pada pertengahan 2024. 

4. Kabupaten Kepulauan Sula

Daerah dengan ibu kota Sanana ini berada di urutan keempat. 

Tercata ada 551 angka pernikahan di daerah ini sepanjang 2024. 

Meningkat dibanding 2023 dengan 526 jumlah pernikahan.

Jumlah penduduk di Kepulauan Sula tercatat 100.390 jiwa (data per 2024). 

3. Kota Tidore Kepulauan 

Daerah dengan julukan Negeri Seribu Masjid ini berada di urutan ketiga. 

Tercatat ada 618 angka pernikahan di daerah ini sepanjang 2024. 

Menurun dibanding 2023 dengan 685 angka pernikahan

Jumlah penduduk Kota Tidore Kepulauan pada 2024 tercatat 120.610 jiwa. 

2. Kota Ternate

Daerah dengan julukan Al Mulukkiah ini berada di urutan kedua. 

Tercatat ada 1.277 angka pernikahan di kota ini sepanjang 2024. 

Menurun dibanding 2023 dengan 1.306 angka pernikahan

Jumlah penduduk Kota Ternate pada pertengahan 2024 tercatat 207.781 jiwa. 

1. Kabupaten Halmahera Selatan

Kabupaten dengan ibu kota Labuha ini berada di urutan pertama dengan angka pernikahan tertinggi di Maluku Utara sepanjang 2024. 

Tercatat ada 1.352 angka pernikahan di daerah ini tahun lalu. 

Meningkat dibanding 2023 dengan 1.149 angka pernikahan

Jumlah penduduk Halmahera Selatan tercatat 256.970 jiwa (data per 2024). 

 

Daftar Nikah Secara Daring

Mau nikah? Kementerian Agama RI telah memberi kemudahan. 

Kini disediakan layanan daftar nikah secara daring.

Mendaftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis, cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.

KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. 

Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.

Berikut caranya yang dikutip dari situs kemenag.go.id.

Cara daftar akun Simkah:

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,

2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Cara daftar nikah secara daring:

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,

8. Unggah foto,
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Dokumen Daftar Nikah:

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),

10. Fotocopy Kartu Keluarga,
11. Fotocopy Akta Lahir,

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin). 

13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Semoga bermanfaat. (jum)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved