Miras
Polsek Oba Utara Tidore Kembali Gagalkan Perdagangan Cap Tikus
"Saat ini barang bukti dan pemilik sudah kita amankan ke Polsek untuk diproses tipiring, "kata Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Iwan (43) ditangkap anggota Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan karena edar miras.
Perihal tersebut dibenarkan Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin pada Senin (14/4/2025).
Dikatakan, pengungkapan ini setelah anggota mendapat laporan dari masyarakat.
Bahwa sedang ada penjualan miras jenis cap tikus di salah satu rumah di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara.
Baca juga: Mulai Hari ini, Pemkot Ternate Terapkan Parkir Digital di Tujuh Titik
"Dengan laporan tersebut sehingga anggota langsung tindak lanjut, "jelas Ipda Suherlin.
Baca juga: Viral, Oknum Petugas Dishub Ternate Dorong Penumpang Perempuan Hingga Terjatuh
Dari hasil di lapangan, ditemukan penjualan miras di rumah tersebut. Anggota juga mengamankan 8 kantong cap tikus.
Selain barang bukti, terduga pelaku yang diketahui pemilik barang ikut diamankan.
"Saat ini barang bukti dan pemilik sudah kita amankan ke Polsek untuk diproses tipiring, "pungkasnya. (*)
Polres Ternate Gerebek Rumah di Kelurahan Makassar Timur, Amankan 103 Kantong Cap Tikus |
![]() |
---|
Kedapatan Bawa Cap Tikus untuk Edar ke Halmahera Tengah, Polisi Tangkap IRT Asal Sulut |
![]() |
---|
Lagi, Polisi di Taliabu Sita 4 Karton Cap Tikus dari Atas KM Elizabeth |
![]() |
---|
Polisi Musnahkan Tempat Produksi Cap Tikus Ilegal di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Polisi Sita Ratusan Liter Cap Tikus di KM Permata Bunda Rute Manado-Jailolo-Ternate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.