Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polsek Oba Utara Tidore Kembali Gagalkan Perdagangan Cap Tikus

"Saat ini barang bukti dan pemilik sudah kita amankan ke Polsek untuk diproses tipiring, "kata Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Terduga pelaku dan barang bukti jenis cap tikus saat diamankan anggota Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Senin (14/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Iwan (43) ditangkap anggota Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan karena edar miras.

Perihal tersebut dibenarkan Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin pada Senin (14/4/2025).

Dikatakan, pengungkapan ini setelah anggota mendapat laporan dari masyarakat.

Bahwa sedang ada penjualan miras jenis cap tikus di salah satu rumah di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara.

Baca juga: Mulai Hari ini, Pemkot Ternate Terapkan Parkir Digital di Tujuh Titik

"Dengan laporan tersebut sehingga anggota langsung tindak lanjut, "jelas Ipda Suherlin.

Baca juga: Viral, Oknum Petugas Dishub Ternate Dorong Penumpang Perempuan Hingga Terjatuh

Dari hasil di lapangan, ditemukan penjualan miras di rumah tersebut. Anggota juga mengamankan 8 kantong cap tikus.

Selain barang bukti, terduga pelaku yang diketahui pemilik barang ikut diamankan.

"Saat ini barang bukti dan pemilik sudah kita amankan ke Polsek untuk diproses tipiring, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved