Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Pria di Ternate Diringkus Polisi Gegara Jual Miras

Seorang pria warga Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, bernama Wahyudi Usman harus berurusan dengan polisi

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Polda Malut
MIRAS - Anggota Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara saat melakukan pemeriksaan di rumah menjadi lokasi penjualan miras, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria warga Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, bernama Wahyudi Usman harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Wahyudi Usman diringkus anggota Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara di kediamannya.

“Jadi pengungkapan ini setelah anggota menerima laporan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, Selasa (15/4/2025).

Dikatakan, dari laporan masyarakat, terdapat satu warga yang menjual miras.

Baca juga: Antam dan UBS di Pegadaian Turun, Buyback? Ini Rincian Harga Selasa 15 April 2025

Menindak lanjuti laporan tersebut, lanjut Bambang, anggota langsung menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

“Saat di lokasi benar ditemukan terduga pemilik miras sedang jual miras di kediamannya,” jelasnya.

Kata Bambang, anggota langsung mengamankan pemilik bersama puluhan kantong miras.

Baca juga: AC Milan Pikir-pikir Mau Beli Permanen Kyle Walker, Fans Man City Ikhlaskan: Ambil Saja Dia

Mulai dari 8 kantong ukuran 600ml, 2 kantong ukuran 600ml, dan miras jenis akar sebanyak 1 jumbo ukuran 2 liter.

“Untuk saat ini pemiliknya dan barang bukti dibawa ke kantor guna diproses Tipiring,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved