Pemkab Halmahera Selatan
Pemkab Halmahera Selatan Tutup Parmanen THM Bungalow III
Nasir Koda mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Halmahera Selatan agar mematuhi aturan apabila mendirikan bangunan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara menutup secara parmanen Baungalow III.
Penutupan dilakukan karena bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Desa Labuha, Kecamatan Bacan itu belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halmahera Selatan Nasir Koda mengatakan bahwa izin PBG bangunan Bungalow III tidak dapat diterbitkan izinnya.
Paslanya, nenurut dia, bangunan THM itu masuk wilayah resapan yang dilarang untuk didirikan bangunan.
Baca juga: Indeks Pembangunan Manusia di Taliabu Meningkat Sepanjang 2024
"Kawasan ini tidak dibolehkan mendirikan bangunan usaha, sehingga kami tutup parmanen, "ujar Nasir, Rabu (16/4/2025).
Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Halmahera Selatan agar mematuhi aturan apabila mendirikan bangunan.
"Pemerintah daerah tidak membatasi warga membuka usaha, tapi ada mekanisme dan prosedur yang harus dipenuhi, "imbuhnya.
"Kita hidup bernegara, sehingga diharapkan setiap warga negara patuhi aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah," sambungnya.
Nasir menyesalkan sikap pemilik usaha Bungalow III yang mendirikan bangunan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Baca juga: Jejak Karier dan Harta Kekayaan Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani yang Baru, Iptu Mirna Oramali
Ia pun menegaskan bangunan itu akan dibongkar dan pengoperasiannya dihentikan.
"Apalagi masuk wilayah resapan seperti bangunan usaha Bungalow III ini tidak layak peruntukannya."
"Makanya harus dibongkar dan tidak dapat beroperasi lagi, entah mau alih fungsi jadi hunian atau apa kami kembalikan kepada pemilik kafe, "pungkasnya. (*)
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Kuras Miliaran Rupiah, Proyek Dinkes Halmahera Selatan di Pulau Makian Mangkrak |
![]() |
---|
DPMD Halmahera Selatan Siap Fasilitasi Samsat Tarik Pajak Kendaraan di Setiap Desa |
![]() |
---|
Inspektorat Halmahera Selatan Terima 62 Aduan Penyalahgunaan DD |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Lantik 4 Kades Hasil Sengketa Pilkades 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.