Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Tutup Parmanen THM Bungalow III

Nasir Koda mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Halmahera Selatan agar mematuhi aturan apabila mendirikan bangunan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewah
KEBIJAKAN: Plt Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan, Maluku Utara, Nasir Koda bersama Satpol PP saat mengecek lokasi bangunan Bungalow III, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara menutup secara parmanen Baungalow III.

Penutupan dilakukan karena bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Desa Labuha, Kecamatan Bacan itu belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halmahera Selatan Nasir Koda mengatakan bahwa izin PBG bangunan Bungalow III tidak dapat diterbitkan izinnya.

Paslanya, nenurut dia, bangunan THM itu masuk wilayah resapan yang dilarang untuk didirikan bangunan.

Baca juga: Indeks Pembangunan Manusia di Taliabu Meningkat Sepanjang 2024

"Kawasan ini tidak dibolehkan mendirikan bangunan usaha, sehingga kami tutup parmanen, "ujar Nasir, Rabu (16/4/2025).

Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Halmahera Selatan agar mematuhi aturan apabila mendirikan bangunan.

"Pemerintah daerah tidak membatasi warga membuka usaha, tapi ada mekanisme dan prosedur yang harus dipenuhi, "imbuhnya.

"Kita hidup bernegara, sehingga diharapkan setiap warga negara patuhi aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah," sambungnya.

Nasir menyesalkan sikap pemilik usaha Bungalow III yang mendirikan bangunan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Baca juga: Jejak Karier dan Harta Kekayaan Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani yang Baru, Iptu Mirna Oramali

Ia pun menegaskan bangunan itu akan dibongkar dan pengoperasiannya dihentikan.

"Apalagi masuk wilayah resapan seperti bangunan usaha Bungalow III ini tidak layak peruntukannya."

"Makanya harus dibongkar dan tidak dapat beroperasi lagi, entah mau alih fungsi jadi hunian atau apa kami kembalikan kepada pemilik kafe, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved