Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Curanmor

Pria Asal Halmahera Selatan Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Motor Warga

Seorang pria asal Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Halmahera Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
zoom-inlihat foto Pria Asal Halmahera Selatan Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Motor Warga
Dok : Ipda Suherlin/Kapolsek Oba Utara
CURANMOR - Pria asal Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Halmahera Selatan saat diamankan ke Polsek Oba Utara, karena diduga mencuri motor, Rabu (16/4/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Seorang pria asal Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Halmahera Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria tersebut diketahui bernama Muhajir N Hasan (21). Ia diamankan tim gabungan anggota Polres Halmahera Utara dan Polsek Oba Utara akibat kedapatan bawa kabur sepeda motor milik warga.

Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin mengaku, terduga pelaku ini ditangkap di salah satu penginapan di Tobelo, Halmahera Utara.

Baca juga: Hendak Salat Subuh di Masjid, Pria 59 Tahun di Ternate Jadi Korban Laka Lantas

Saat penangkapan, anggtoa juga menahan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau dengan nomor polisi DG 5835 LH milik Sahabat Saibulan warga Desa Galala.

Dari kronologis, lanjut Ipda Suherlin, pada Senin 14 April 2025 terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban.

Namun, pelaku tak kunjung kembali hingga korban melaporkan kejadian itu.

“Jadi dia pelaku pinjam motor ke korban dengan alasan membeli rokok di salah satu toko di Desa Galala."

Baca juga: Masa Depan Renato Veiga Tidak Jelas, Chelsea Sudah Punya Levi Colwill tapi Masih Butuh CB

“Merasa ditipu korban langsung lapor ke Polsek Oba Utara dan anggota lakukan koordinasi untuk lidik,” jelasnya.

Suherlin menuturkan, saat ditemukan pelaku sedang berada di salah satu penginapan di kota Tobelo. Dari situ, anggota Polres Halmahera Utara langsung menangkapnya.

”Dari tangkapan itu pelaku langsung dibawa ke Polsek Oba Utara bersamaan dengan 1 unit motor Yamaha Mio M3 warna hijau silver tanpa nomor polisi, 2 handphone merek Oppo dan Samsung, untuk diproses lanjut,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved