DPRD Kota Ternate
Komisi III DPRD Minta Pemkot Ternate Seriusi Penanggulangan TPA Kelurahan Takome
Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, mengungkap hasil penelusuran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, mengungkap hasil penelusuran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat.
Sebelumnya, hasil penelusuran tersebut telah disampaikan ke Organisasi Prangkat Daerah (OPD) terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar beberapa hari lalu.
Tiga OPD yang dipanggil tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Ternate.
Baca juga: Prediksi Skor Man City vs Aston Villa, Ollie Watkins dkk Bisa Gagalkan ke Liga Champions
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate M Syaiful, Selasa (22/4/2025).
"Saat RDP kemarin, kami sampaikan terkait skema pengelolaan TPA di kelurahan Takome yang masih banyak kekurangan. Mulai dari tata cara pengelolaan sampai ketersediaan peralatan maupun ketersediaan infrastruktur yang perlu ditingkatkan,” jelasnya.
Syaiful menuturkan, para OPD terkait mengatakan bahwa terkendala anggaran dalam penanganan masalah tersebut.
Meski begitu, ia meminta agar Pemkot Ternate lebih fokus dalam mitigasi.
Baca juga: Tarif Lintas Jembatan Penghubung Desa Holbota - Desa Kawalo PP di Taliabu
Menurut Syaiful, dalam pengelolaan sampah, Pemkot Ternate masih kekurangan sarana prasarana serta penataan ruang.
"Karena kalau melihat ini agak melanggar aturan karena ada pemukiman yang berada di radius berbahaya."
"Sehingga, kami meminta lewat tiga OPD ini untuk seriusi soal penanganan tersebut dengan tupoksi masing-masing OPD," tegasnya. (*)
Rancangan APBD Perubahan Ternate 2025 Tuai Kritikan |
![]() |
---|
DPRD Ternate Jadwalkan Paripurna Pandangan Umum RAPBD Perubahan 2025 Jumat Ini |
![]() |
---|
Jamian Kolengsusu: Utang Pelanggan ke Perumda Ake Gaale Ternate Wajib Ditagih |
![]() |
---|
DPRD Ternate: Disperindag Sulit Kelola Pedagang Harian, Perlu Aturan Main yang Jelas |
![]() |
---|
Ranperda APBD Perubahan Ternate 2025 Belum Dibahas, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.