Polisi Kembali Tutup Tambang Ilegal di Halmahera Barat, 7 Orang Ditangkap
Aktivitas tambang ilegal di Maluku Utara saat ini terus disisir pihak kepolisian sesuai perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Aktivitas tambang ilegal di Maluku Utara saat ini terus disisir pihak kepolisian sesuai perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono.
Sebelumnya, polisi sudah menutup di dua lokasi yakni di Halmahera Utara dan Halmahera Selatan.
Kini, tim gabungan kembali menutup aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Desa Noku, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat.
Baca juga: Penyebab Fans Chelsea Malah Senang Enzo Maresca Diskors Kartu Kuning saat Lawan Everton
Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson mengatakan, operasi tersebut digelar sekitar pukul 03.00 WIT.
Petugas menemukan dua lokasi penambangan yang beroperasi tanpa izin resmi. Kedua lokasi itu diketahui berjarak sekitar 100 meter satu sama lain.
"Jadi saat penertiban berlangsung, tim mendapati para penambang sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin semprot (alkon) untuk menghantam tebing, dan kemudian mendulang material pasir yang mengandung emas menggunakan alat tradisional berupa dulang," jelasnya, Selasa (22/4/2025).
Ia menambahkan, dari lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal.
Menurut keterangan di lokasi, aktivitas tambang ini telah berlangsung lebih dari satu minggu dan dilakukan atas izin lisan dari pemilik lahan, yakni Dandel Suba dan Nokala Suba.
Para penambang mengaku tidak menggunakan bahan kimia apapun, dan tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut termasuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Tri Usaha Baru (TUB).
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mesin alkon berwarna merah-hitam, satu buah dulang, serta dua selang sepanjang tiga meter berwarna biru.
"Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Halmahera Barat untuk proses penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Ternate Tolak Efisiensi Anggaran Pokir
Daftar 7 orang yang ditangkap :
1. Rido Baba (56 tahun), warga Soasio
2. Jefrans Tamaka (58 tahun), warga Roko
3. Afner Tarontong (46 tahun), warga Kira, Galela Barat
4. Sidarema (39 tahun), warga Kira, Galela Barat
5. Ukas (36 tahun), warga Kira, Galela Utara
6. Markus (48 tahun), warga Kira, Galela Utara
7. Yahya (53 tahun), warga Kira, Galela Utara. (*)
| Ramalan Cinta 12 Zodiak, Kamis 30 Oktober 2025: Aries, Taurus, Gemini Hingga Pisces |   | 
|---|
| Ramalan 12 Zodiak, Kamis 30 Oktober 2025: Capricorn Menghakimi Diri, Kesedihan Gemini Memudar |   | 
|---|
| Ini Perubahan Harga dan Buyback Emas Antam Terbaru, Kamis 30 Oktober 2025 |   | 
|---|
| Cek Perubahan Harga dan Buyback Emas Pegadaian, Kamis 30 Oktober 2025: Galeri 24, Antam, UBS |   | 
|---|
| Antar Energi Sampai ke Pulau Obi, Pertamina Mudahkan Nelayan di Halmahera Selatan Melaut |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.