Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Oknum Lurah di Ternate Maling Handphone Warga untuk Bayar Utang

Lurah Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, bernama Rahmat Amir alias Amir ditangkap anggota Resmob Polda

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
PENCURIAN - Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Wakapolres, Kompol. Kurniawi Barmawi dan Kasat Reskrim, AKP Widya Bakti Dira, saat melaksanakan penyampaian rilis kasus pencurian, Rabu (23/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE -  Lurah Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, bernama Rahmat Amir alias Amir ditangkap anggota Resmob Polda dan Polres Ternate.

Amir ditangkap akibat nekat mencuri handphone milik warga di Ternate.

Ia beralasan mencuri untuk membayar utang.

Baca juga: Kemenkum Malut Resertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI untuk Muara Mart Ternate

“Jadi terduga tersangka diamankan di pelabuhan speedboat Kelurahan Mangga dua setelah perjalanan dari Sofifi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025,” kata Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Wakapolres, Kompol. Kurniawi Barmawi dan Kasat Reskrim, AKP Widya Bakti Dira, Rabu (23/4/2025).

AKBP Anita mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku ini setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dengan nomor: Sp.Sidik/36a/IV/RES.1.8/2025/Reskrim tertanggal 18 April 2025.

Ia menyatakan, terduga tersangka melancarkan aksi di dua lokasi yang berbeda dengan modus yang sama.

Dua lokasi yang disasar terduga pelaku ini di pelabuhan Perikanan, Kelurahan Mangga Dua dan pantai Falajawa Ternate.

“Terduga pelaku pencuri Handphone milik korban yang berada dalam bagasi dan saku motor saat ditinggal pemilik, dari situ sehingga korban buat laporan polisi,” ujarnya.

AKBP Anita juga mengakui dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan tiga barang bukti berupa Handphone, yang diduga dicuri pelaku di lokasi lainnya.

“Dari hasil temuan itu, anggota kembali melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan berhasil menemukan barang bukti lain yang disimpan dalam rumah,” katanya.

Dari tangan terduga pelaku, lanjut AKBP Anita, anggota berhasil menggalahkan 11 barang bukti Handphone serta dua kunci sepeda motor milik terduga pelaku.

“Tiga Handphone diamankan saat dikuasai pelaku dan 8 lainnya diamankan saat melaksanakan penggeledahan di kediaman pelaku,” tuturnya.

Baca juga: Jeremy Doku Main dari Bangku Cadangan Langsung Gacor, Fans Man City: Kalau Ada Dia Kita Menang Terus

AKBP Anita menjelaskan, motif pencurian yang dilakukan terduga tersangka ini karena terlilit hutang.

“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk cek handphone terduga tersangka, apakah ada terlibat dalam judi online ataukah tidak, dan hasilnya memang murni karena hutang,” tegasnya.

Terduga tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Terduga tersangka saat ini sudah kami amankan dan terus kami kembangkan apakah ada keterlibatan pihak lain ataukah tidak,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved