Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ternyata Malah Baim Wong yang Izinkan Niko Surya Tinggal di Rumahnya: Jadi Penengah Paula Verhoeven

Ternyata Baim Wong sendiri yang mengizinkan sahabatnya, Niko Surya, untuk tinggal di rumahnya.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
PERSETERUAN BAIM VS PAULA - Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Ternyata Baim Wong sendiri yang mengizinkan sahabatnya, Niko Surya, untuk tinggal di rumahnya. 

Awalnya, Alvon Kurnia nampak menyinggung soal kebiasaan Baim terkait uang bulanan Paula.

Nampaknya, Paula selama ini dimintai kuitansi belanja oleh Baim.

"Permasalahan keuangan, apakah seorang istri diwajibkan untuk membuat kuitansi untuk belanja, pengeluaran harian," jelas Alvon.

"Dan itu dipertimbangkan, dia mengungkit dengan cara yang salah," balas Fahmi.

"Seorang istri diminta 'mana kuitansinya?' kadang barang naik, kadang barang turun. Itu suatu hal yang wajar," tutur Alvon lagi.

Lalu, sebagai kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid membela dengan argumen lain.

Fahmi Bachmid membongkar terkait Paula yang pernah mentransfer uang kepada pria lain, tanpa izin Baim.

"Bagaimana bisa wajar, istri tanpa izin suami mentransfer uang ke laki-laki lain. Emang boleh?" celetuk Fahmi.

Pun dijelaskan, pengacara yang juga menangani kasus Nikita Mirzani ini, hal itu turut dituangkan dalam putusan cerai.

"Dalam putusan terungkap istri mentransfer uang ke laki-laki lain yang bukan muhrimnya tanpa izin suami," jelasnya lagi.

3 Poin Aduan Paula Verhoeven ke Bawas MA

Paula telah melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memproses sidang cerai gugatan cerai Baim Wong, ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI).

Melalui tim kuasa hukumnya, Paula menyampaikan tiga poin dugaan pelanggaran yang dilaporkannya ke Bawas MA.

"Kenapa kami ke Badan Pengawas MA? Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis, bahwa ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat jelas dalam proses persidangan ini. Kami menduga ada 3 hal, 3 poin dalam dugaan pelanggaran administratif," ujar Erwin Natosmal Oemar, tim kuasa hukum Paula Verhoeven kepada wartawan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

- Poin Pertama

Poin pertama soal kesepakatan proses perceraian yang sebetulnya dilakukan secara e-court namun berubah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved