Miras
Pria Paruh Baya di Ternate Ditangkap Gegara Edar Cap Tikus
Marlon Anakotta terciduk saat membawa barang harap tersebut dari Jailolo, Halmahera Barat ke Kota Ternate, Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polsek Ternate Utara, Maluku Utara kembali menggagalkan peredaran cap tikus belum lama ini.
Perihal tersebut dibenarkan Kapolsek Ternate Utara Iptu Wahyuddin saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Rabu (30/4/2025).
Yang mana pihaknya sukses menggagalkan peredaran cap tikus sebanyak 4 karung berisi 170 kantong cap tikus.
"Selain barang bukti, kami juga amankan pemilik barang, "kata Iptu Wahyuddin.
Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Didesak Bentuk Pansus DOB Obi dan Bacan
Dikatakan, pemilik barang bernama Marlon Anakotta, seorang pria paruh baya berusia 49 tahun.
Ia terciduk saat membawa barang harap tersebut dari Jailolo, Halmahera Barat ke Kota Ternate.
"Dengan laporan warga, sehingga anggota tindak lanjut dan menemukan terduga pelaku di pelabuhan."
Baca juga: Madesu di Chelsea, Kepa Arrizabalaga Dilirik Bayer Leverkusen saat Bournemouth Belum Pasti
Setelah ditangkap, Marlon Anakotta kemudian dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan, "jelas Iptu Wahyuddin.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam mengungkap kasus-kasus serupa.
"Penanganan kasus ini masih terus berlanjut, dan kami akan segera berikan perkembangan lebih lanjut terkait setiap laporan yang masuk, "pungkas Iptu Wahyuddin. (*)
Polisi Sita Ratusan Liter Cap Tikus di KM Permata Bunda Rute Manado-Jailolo-Ternate |
![]() |
---|
Razia Kapal di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Polisi Temukan 3 Koper Berisi Cap Tikus |
![]() |
---|
Pemilik Kabur, Polisi Amankan 85 Botol Cap Tikus di Kecamatan Ternate Selatan |
![]() |
---|
Polisi di Taliabu Sekali Lagi Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus |
![]() |
---|
Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Gagalkan Penyelundupan 112 Botol Cap Tikus di KM Sinabung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.