DPRD Halmahera Selatan
DPRD Halmahera Selatan Didesak Bentuk Pansus DOB Obi dan Bacan
DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, didesak membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendorong pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Pulau Obi
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, didesak membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendorong pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Pulau Obi.
Desakan ini, setelah pemerintah pusat memberi sinyal mencabut moratorium DOB.
Oleh karena itu, sinyal tersebut dianggap momentum penting untuk percepatan pemekaran Pulau Obi dan Bacan lepas dari Kabupaten Halmahera Selatan.
Baca juga: Video Aksi Arogan Oknum Polisi di Ternate Kecam Warga Pakai Pisau Viral
Tokoh masyarakat Pulau Obi sekaligus Ahli Jasa Konstruksi Maluku Utara, Amrin Amin, menegaskan bahwa pembentukan DOB bukan sekadar keinginan, melainkan kebutuhan mendesak.
Menurut dia, Pulau Obi tidak hanya memenuhi syarat administratif dan teknis, tetapi sudah menjadi prioritas bagi pemerintah pusat untuk segera dimekarkan.
"DOB Obi adalah adalah kebutuhan mendesak untuk kemajuan wilayah dan kesejahteraan rakyat Obi,"
"Oleh karena itu, Pansus DOB bukan hanya dibentuk di atas kertas, tetapi harus bekerja nyata untuk mendorong dan mempercepat proses administrasi pemekaran," ujar Amrin, Rabu (30/4/2025).
Amrin mengajak seluruh koorporasi besar yang beroperasi di Pulau Obi untuk berpartisipasi aktif mendukung perjuangan masyarakat dalam mewujudkan DOB tersebut.
Ia menilai, dukungan sektor swasta penting dalam memperkuat argumentasi kebutuhan percepatan pembangunan di Obi.
"Perjuangan ini harus kita satukan sebagai gerakan moral demi masa depan Obi yang lebih baik," tandasnya.
Selain Obi, DPRD Halmahera Selatan juga didesak membentuk Pansus DOB Pulau Bacan.
Ketua Komite Perjuangan Rakyat (KPR) DOB Bacan, Ramli Hi. Adam, menilai langkah ini cukup strategis karena hasil Pansus dapat disampaikan ke pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.
"Kami sudah bertemu dengan DPRD beberapa waktu lalu, dan kami menyampaikan perlu dibentuk Pansus," ungkapnya.
Ramli menjelaskan bahwa KPR telah mengantongi dokumen pemekaran Bacan.
Baca juga: Madesu di Chelsea, Kepa Arrizabalaga Dilirik Bayer Leverkusen saat Bournemouth Belum Pasti
Dokumen ini, dibuat pada tahun 2011 lalu atau di masa kepemimpinan Muhammad Kasuba sebagai Bupati Halmahera Selatan.
Meski begitu, Ramli mengaku perlu ada tambahan data pada dokumen tersebut. Seperti jumlah penduduk di Pulau Bacan per tahun 2024.
"Data-data tambahan seperti infrastruktur juga penting. Jadi saya kira butuh kerja sama dengan semua pihak agar pemekaran Bacan ini bisa terwujud," tandasnya. (*)
Respons Pemangkasan DBH Halmahera Selatan, Rustam: Pempus Terkesan Diskriminasi |
![]() |
---|
Tanggapan Sagaf Taha Soal Pungutan Zakat dari Sisa Gaji PNS dan PPPK di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Absen Panggilan DPRD Halmahera Selatan, Bupati Diminta Evaluasi Camat Joronga |
![]() |
---|
Renovasi Kantor DPRD Halmahera Selatan Direncanakan Tahun Depan |
![]() |
---|
DPRD Halmahera Selatan Tak Lagi Bentuk Pansus DOB, Muslim: Kita Tunggu RPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.