Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

PN Soasio Tidore Tuntut IRT Asal Desa Lola Bayar Denda Rp30 Juta Gegara Ini

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, atas nama Yuni Talady Pangumpia (39)

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Ipda Suherlin/Kapolsek Oba Utara
MIRAS - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tikep dituntut bayar denda ratusan juta usai jalani sidang di PN Soasio Tidore, Senin (5/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, atas nama Yuni Talady Pangumpia (39).

Ia dituntut bayar denda oleh majelis hakim saat menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore.

Perihal tersebut dibenarkan Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, Senin (5/5/2025).

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Gelar Upacara Hardiknas 2025, Bassam Kasuba Baca Amanat Mendikdasmen

Kata Ipda Suherlin, terdakwa terbukti memiliki miras jenis cap tikus sehingga anggota proses ke tipiring.

Dari sidang yang dilakukan, IRT tersebut dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi sanksi denda berdasarkan perda miras oleh Pemkot Tidore Kepulauan.

“Jadi terdakwa dijatuhi sanksi bayar denda sebesar Rp30 juta. Dan ia tidak sanggup sehingga siap jalani masa kurungan selama 5 hari,” jelasnya.

Baca juga: Andai Romeo Lavia Tidak Cedera Apakah Chelsea Mampu Kejar Liverpool, Enzo Maresca: Memang Berhak

Dari hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan barang bukti.

“Sementara untuk terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio untuk jalani masa kurungan 5 hari,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved