Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Pemkab Taliabu Diminta Tetapkan Upah Buruh Sesuai UMP Terbaru

Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara diminta segera menetapkan upah buruh yang semula Rp 3,2 juta ke Rp 3,4 juta

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribun Jakarta
UPAH: Ilustrasi UMP 2025. Di mana Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara diminta terapkan UMP terbaru 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Salah satu tuntutan aksi unjuk rasa Gerakan Pemuda Marha (GPM) Pulau Taliabu jadi perbincangan.

Yaitu meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pulau Taliabu, Maluku Utara menyesuaikan upah buruh sesuai Upah Minum Provinsi (UMP) Maluku Utara terbaru yakni Rp 3.4 juta.

Sekretaris GPM Pulau Taliabu Jusril Ode menyampaikan perihal tersebut mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Kami meminta agar pemerintah daerah segera tetapkan juga upah buruh yang semula Rp 3,2 juta ke Rp 3,4 juta di tahun ini, "ujarnya, Sabtu (10/5/2025).

Baca juga: Ditetapkan sebagai Bupati Taliabu Terpilih, Intip Jejak Karier dan Harta Kekayaan Sashabilla Mus

Sebab fakta di lapangan menunjukan bahwa ada buruh yang menerima upah mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan.

UPAH: Ilustrasi UMP 2025. Di mana Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara diminta terapkan UMP terbaru
UPAH: Ilustrasi UMP 2025. Di mana Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara diminta terapkan UMP terbaru (Tribun Jakarta)

"Salah satu bukti kami temukan adalah pekerja di toko yang menerima upah per bulan hanya Rp 800 ribu."

Baca juga: DPRD Taliabu Diminta Telusuri Dugaan Pemotongan Dana BOK

"Padahal mereka bekerja mulai dari pagi sampai malam, dan ini tidak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, "ungkapnya.

Karena itu pihaknya berjanji akan terus mengawal tuntutan upah pekerja daerah ini sampai tuntas.

"Kami harap ini menjadi persoalan penting untuk diperhatikan oleh pemerintah daerah, "harapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved