Graal Taliawo
Graal Taliawo Desak Kemenhut dan KLH Mitigasi Kerusakan Lingkungan di Maluku Utara
Komite II DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Gedung DPD-RI
Direktur Jenderal Planologi Kemehut merespons pernyataan dan pertanyaan Dr. Graal.
“Luasan hutan tidak bertambah justru menyusut, sedangkan desakan ekonomi masyarakat tidak dipungkiri bertambah. Terkait hal itu, ada dua mekanisme dari Kemenhut mengenai persetujuan penggunaan Kawasan hutan di luar fungsi kehutanan (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021)."

"Pertama, penggunaan kawasan hutan dengan tidak mengubah fungsi. Kedua, perubahan peruntukkan kawasan hutan. Pemerintah Daerah bisa mengajukan ke kami (Kementerian Kehutanan) terkait hal tersebut,” jelas Ade Tri Ajikusumah, S.E., M.Sc.
Baca juga: Utang RSUD Ir Soekarno Morotai ke Kimia Farma Capai Rp2,7 Miliar
KLH melalui Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, Drs. Ignatius Wahyu Marjaka, M.Eng, juga menanggapi keresahan Dr. Graal.
Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum terkait lingkungan hidup di Maluku Utara berhadapan dengan pertambangan diakui sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
Atas itu, KLH membutuhkan dan menekankan pentingnya kolaborasi intensif di tingkat lokal serta pembaruan data dan penegakan hukum yang lebih konsisten dalam menangani konflik tersebut. (*)
Soroti Penangkapan 11 Warga Halmahera Timur, Graal Taliawo: Polisi Jangan Jadi Tameng Korporasi |
![]() |
---|
Safari Politik ke Halmahera Barat, Warga Sampaikan Berbagai Persoalan ke Graal Taliawo |
![]() |
---|
Safari Politik Kerja ke Beberapa Kementerian, Dr. Graal Minta Atensi Lebih untuk Pembangunan Malut |
![]() |
---|
Di Sidang Paripurna DPD RI, Dr. Graal Minta Pemerintah Atensi Tiga Isu Ini di Maluku Utara |
![]() |
---|
Graal Taliawo Harap Gubernur Malut Sherly Laos Bisa Ajak Bupati dan Wali Kota Temui Kabinet Presiden |
![]() |
---|