Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Graal Taliawo

Graal Taliawo Desak Kemenhut dan KLH Mitigasi Kerusakan Lingkungan di Maluku Utara

Komite II DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Gedung DPD-RI

Dok : Humas Graal
RDP - Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si saat menyampaikan pendapat saat RDP dengan Kemenhut dan KLH, Rabu (14/5/2025). 

Direktur Jenderal Planologi Kemehut merespons pernyataan dan pertanyaan Dr. Graal.

“Luasan hutan tidak bertambah justru menyusut, sedangkan desakan ekonomi masyarakat tidak dipungkiri bertambah. Terkait hal itu, ada dua mekanisme dari Kemenhut mengenai persetujuan penggunaan Kawasan hutan di luar fungsi kehutanan (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021)."

respons kemenhut/KLH
RDP - Respons dari Kemenhut dan KLH soal pernyataan Dr. Graal soal kerusakan lingkungan akibat tambang di Maluku Utara.

"Pertama, penggunaan kawasan hutan dengan tidak mengubah fungsi. Kedua, perubahan peruntukkan kawasan hutan. Pemerintah Daerah bisa mengajukan ke kami (Kementerian Kehutanan) terkait hal tersebut,” jelas Ade Tri Ajikusumah, S.E., M.Sc.

Baca juga: Utang RSUD Ir Soekarno Morotai ke Kimia Farma Capai Rp2,7 Miliar

KLH melalui Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, Drs. Ignatius Wahyu Marjaka, M.Eng, juga menanggapi keresahan Dr. Graal.

Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum terkait lingkungan hidup di Maluku Utara berhadapan dengan pertambangan diakui sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

Atas itu, KLH membutuhkan dan menekankan pentingnya kolaborasi intensif di tingkat lokal serta pembaruan data dan penegakan hukum yang lebih konsisten dalam menangani konflik tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved