Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tak Memenuhi Syarat, Mahasiswa Tolak Penunjukan Thoriq Kasuba Sebagai Rektor STAIA Labuha

Meski Kopertais sudah memberikan penjelasan resmi, upaya untuk mendorong M. Thoriq Kasuba tetap dilakukan secara paksa.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
DEMONSTRASI - Sejumlah mahasiswa saat berunjuk rasa menolak penunjukan M. Thoriq Kasuba sebagai Rektor STAIA Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa (20/5/2025). Secara administrasi, Thoriq dianggap belum memenuhi syarat. 

TRIBUNTERNATE.COM, HALMAHERA SELATAN - Puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Halmahera Helatan, Maluku Utara, menggelar aksi penolakan penujukan M. Thoriq Kasuba sebagai Rektor baru STAIA Labuha, Selasa (20/5/2025). 

Mahasiswa menilai, penunjukan M. Thoriq Kasuba sebagai Rektor STAIA Labuha tidak sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Aksi yang berlangsung di halaman kampus STAI Alkhairaat, Kecamatan Bacan Selatan, ini diwarnai dengan orasi, pembacaan pernyataan sikap, dan pengibaran spanduk penolakan.

Para mahasiswa menyatakan bahwa langkah penunjukan M. Thoriq Kasuba tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan keputusan resmi yayasan serta regulasi dari Kementerian Agama.

Penolakan ini didasarkan pada surat dari Senat STAI Alkhairaat Labuha Nomor 012.A.1/S/STAIA/-A/2025 tentang permohonan penolakan terhadap penetapan Ketua STAI.

Surat tersebut kemudian ditanggapi oleh Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah VIII dengan penegasan bahwa:

1. Kopertais tidak memiliki kewenangan untuk menolak keputusan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Sejumlah mahasiswa saat berunjuk rasa penolakan penunjkan M.
DEMONSTRASI - Sejumlah mahasiswa saat berunjuk rasa menolak penunjukan M. Thoriq Kasuba sebagai Rektor STAIA Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa (20/5/2025). Secara administrasi, Thoriq dianggap belum memenuhi syarat.

2. Kopertais hanya memiliki fungsi penilaian dan pengawasan terhadap proses penetapan pimpinan PTKIS sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Berdasarkan dokumen resmi, Ketua STAI Alkhairaat Labuha yang sah saat ini adalah Dr. Mahfudz Kasuba, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Alkhairaat Halmahera Selatan Nomor 037/YA-HS/II/2025 tertanggal 10 Februari 2025.

Indra, salah satu mahasiswa STAIA Labuha, menyampaikan bahwa mahasiswa menolak keras intervensi dalam proses penetapan pimpinan kampus.

Meski Kopertais sudah memberikan penjelasan resmi, upaya untuk mendorong M. Thoriq Kasuba tetap dilakukan secara paksa.

"Surat dari Kopertais sudah sangat jelas menyatakan bahwa keputusan yayasan adalah sah. Tapi mengapa masih saja ada upaya untuk memaksakan M. Thoriq Kasuba menjadi rektor? Ini yang kami tolak," tegas Indra, Rabu (21/5/2025).

Secara administratif, M. Thoriq Kasuba dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai pimpinan kampus.

“Ada syarat masa bakti minimal lima tahun dan kepemilikan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) yang harus dipenuhi. Jika syarat ini tidak lengkap, maka proses pengangkatan menjadi cacat secara hukum,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Siapkan 68 Ekor Sapi untuk Kurban Idul Adha 2025

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Dukung Bimtek Penulisan dan Penerjemahan Cerita Anak

Mahasiswa mendesak Yayasan Alkhairaat dan Kementerian Agama agar menjunjung tinggi asas legalitas dan transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan di lingkungan kampus. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved