Pemkab Halmahera Selatan
Pemkab Halmahera Selatan Segerakan Bayar Gaji 13 PNS dan PPPK
"Jadi kita masih tunggu Juknis dari Kemenkeu, jika sudah ada maka langsung dibayar, "kata Kepala BPKAD Halmahera Selatan Muhammad Nur
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara segerakan membayar gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembayaran sudah bisa dilakukan jika Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah dikelurkan.
"Pembayaran gaji 13 baru bisa dilakukan jika juknisnya sudah ada, "ujar Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Muhammad Nur, Minggu (1/6/2025).
"Jadi kita masih tunggu Juknis dari Kemenkeu, jika sudah ada maka langsung dibayar, "sambungnya.
Baca juga: Kades Matuting Terpilih Ketua DPC APDESI Halmahera Selatan
Muhammad Nur menjelaskan, besaran gaji 13 disesuaikan dengan besaran gaji pokok sesuai golongan.
Yaitu mulai dari pejabatan eselon II, III dan IV, termasuk jabatan fungsional.
"Dalam juknis tersebut mengatur tentang besaran nilai gaji 13 yang akan dibayar, sehingga juknis sangat penting, "jelasnya.
Baca juga: 178 CPNS Pemkab Halmahera Selatan Terima SK, Bupati Ingatkan Integritas
Sesuai informasi dari pemerintah pusat, tambah Nue, rencananya gaji 13 mulai di bayar per tanggal 2 Juni 2025.
Sehingga, kemungkinan Kemenkeu sudah menerbitkan Juknis hari ini.
"Informasinya tanggal 2 Juni pembayaran gaji 13 dimulai, namun kita tetap masih menunggu juknis, "tandasnya. (*)
Dalam Waktu 7 Bulan, Tenaga Kerja Asing Sumbang PAD Halmahera Selatan Rp38 Miliar |
![]() |
---|
Tahun Ajaran Pertama, Sekolah Unggulan Kuras APBD Halmahera Selatan Rp1,2 Miliar |
![]() |
---|
Padahal Duduki 5 Jabatan Penting di Halmahera Selatan, Soadri Tak Dapat Tunjangan Hingga Pensiun |
![]() |
---|
Soadri Ingratubun Pensiun, Jabatan Pertamanya Camat Bacan Barat Halmahera Selatan 2002 |
![]() |
---|
Inspektorat Halmahera Selatan Rekomendasi Penyalahgunaan DD 2 Desa ke Jaksa untuk Diproses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.