Halmahera Tengah
Edarkan Ganja dan Obat Hexymer, 2 Pria di Halmahera Tengah Ditangkap Polisi
Dari tangan pelaku juga ditemukan 76 plastik berisikan pil hexymer dengan jumlah 759 butir.
Penulis: Randi Basri | Editor: Jumadi Mappanganro
Hasil interogasi terhadap pelaku diperoleh pengakuan bahwa sebagian obat-obatan mengandung Trihexyphenidyl masih tersimpan di indekos tempat tinggal tersangka yakni indekos B2B di Desa Lelilef Waibulan.
Atas pengakuan tersangka, Resnarkoba Polres Haltemh langsung menuju kos-kosan tersangka.
Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah botol plastik berisi 709 butir obat-obatan mengandung Trihexyphenidyl jenis Hexymer dengan total keseluruhan 759 butir.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini barang bukti dan kedua pelaku sudah kita tahan untuk diproses lanjut,” pungkasnya (*)
Polisi Sita Knalpot Racing Milik Pengendara di Halmahera Tengah |
![]() |
---|
Tunggu Hasil Audit, Kasus Proyek Perumahan 100 Unit di Desa Lelilef Halmahera Tengah OTW Tersangka |
![]() |
---|
Area IWIP dan Weda Halmahera Tengah Jadi Target Polisi, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Izin Operasi Galian C di Desa Nusliko Halmahera Tengah |
![]() |
---|
5 THM di Halmahera Tengah Ini Dilarang Beroperasi Selama Ramadan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.