Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Tengah

Edarkan Ganja dan Obat Hexymer, 2 Pria di Halmahera Tengah Ditangkap Polisi

Dari tangan pelaku juga ditemukan 76 plastik berisikan pil hexymer dengan jumlah 759 butir.

Penulis: Randi Basri | Editor: Jumadi Mappanganro
Polres Halteng
OBAT TERLARANG - Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan merilis hasil operasi penangkapan 2 tersangka kasus obat terlarang di kantornya, Senin 2/6/2025). Barang bukti dari tersangka berupa 28 plastik berisi ganja seberat 359 gram, 1 unit hp merk Realme C53 dan 76 plastik berisikan pil hexymer dengan jumlah 759 butir. 

Hasil interogasi terhadap pelaku diperoleh pengakuan bahwa sebagian obat-obatan mengandung Trihexyphenidyl masih tersimpan di indekos tempat tinggal tersangka yakni indekos B2B di Desa Lelilef Waibulan.

Atas pengakuan tersangka, Resnarkoba Polres Haltemh langsung menuju kos-kosan tersangka. 

Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah botol plastik berisi 709 butir obat-obatan mengandung Trihexyphenidyl jenis Hexymer dengan total keseluruhan 759 butir.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Saat ini barang bukti dan kedua pelaku sudah kita tahan untuk diproses lanjut,” pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved