Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Malut

Polda Maluku Utara Buka Hotline Pengaduan Calo Penerimaan Polri

Ulah oknum Polisi yang diduga jadi calo penerimaan anggota Polri 2025 jadi perhatian Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
AGENDA - Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono. Ia membuka hotline pangduan calo penerimaan Polri, Senin (2/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ulah oknum Polisi yang diduga jadi calo penerimaan anggota Polri 2025 jadi perhatian Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menyatakan setelah adanya instruksi Kapolda, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang dapat meloloskan calon siswa (Casis) dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Kombes Bambang menyatakan, pendaftaran menjadi anggota Polri Gratis dan tidak memungut biaya sepeserpun dan tidak ada seorangpun yang dapat meloloskan peserta. 

Baca juga: Pelatihan Perangkat Adat Pemkab Halmahera Barat Dikritik Sultan Jailolo Siddik Sjah

“Jangan percaya calo, semua tahapan seleksi dilakukan secara adil dan transparan melalui jalur resmi," ucapnya, Selasa (3/6/2025).

Untuk itu, Kombes Bambang meminta masyarakat tidak ada lagi yang berpandangan kalau menjadi anggota Polri itu harus bayar agar bisa lulus.

Karena proses penerimaan calon anggota polisi mengusung prinsip transparansi, jujur, akuntabel dan humanis.

Bagi para peserta calon siswa/taruna yang mengalami masalah selama seleksi, seperti dugaan pungutan biaya atau ketidakadilan, diminta untuk segera melaporkan pengaduan.

Baca juga: Miris, Tukin Pegawai UPTD Farmasi Ternate Hanya Rp 3 Juta

“Sekali lagi kami ucapkan selamat berjuang dan kerahkan seluruh kemampuan serta bakat yang dimiliki masing-masing agar membuahkan hasil yang memuaskan,” ungkapnya.

Ia juga membuka layanan pengaduan atau Hotline bagi para peserta selama dalam tahapan seleksi.

“Kalau ada dugaan pungutan liar atau ketidakadilan disarankan segera melaporkannya melalui Hotline pengaduan masalah penerimaan di nomor 0822-9913-7482,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved