Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Masih Lidik Laporan Dua Pemain Malut United

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy menyatakan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
LAPORAN - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy. Ia menjelaskan soal perkembangan laporan duo sayuri, Senin (2/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy menyatakan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan laporan dua pemain Malut United.

Kedua pemain itu adalah Yakob dan Yance Sayuri. Mereka melaporkan sejumlah akun media sosial atas dugaan rasisme.

“Sampai saat ini laporan dua pemain Malut United masih penyelidikan,” jelas Asri, Senin  (2/6/2025).

Baca juga: Polda Maluku Utara Buka Hotline Pengaduan Calo Penerimaan Polri

Kombes Asri menyatakan, dalam tahap penyelidikan ini, penyidik masih mengalami kesulitan untuk mencari alamat terlapor untuk dimintai keterangan.

“Alamat terlapor masih dicari, ini juga masih kesulitan yang pasti terlapor beralamat di daerah Jawa Barat,” katanya.

Asri mengakui, jika semua terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik, maka selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.

“Semua kasus, kita tangani sesuai dengan prosedur dan setiap tahapan akan kita lalui, termasuk gelar perkara untuk menyajikan status kasus,” jelasnya.

Sementara itu sebelumnya, Perwakilan Malut United Asghar Saleh menyatakan, tetap mendukung langkah hukum dugaan rasisme yang dilaporkan duo Sayuri di Polda Maluku Utara.

Baca juga: Pelatihan Perangkat Adat Pemkab Halmahera Barat Dikritik Sultan Jailolo Siddik Sjah

“Kami dari manajemen berharap, duo Sayuri untuk tetap fokus karena proses hukum tetap akan berjalan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Laporan dugaan rasisme duo Sayuri di SPKT Polda Maluku Utara ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Polisi Nomor: STTLP39/V/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, dan Laporan Polisi nomor: LP/B/39/V/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 6 Mei 2025.

Enam pemilik akun instagram yang dipolisikan Sayuri bersaudara di SPKT Polda Maluku Utara tersebut masing-masing adalah, Kepo, Hadifikri04, a. Setiawan, Putpuputeran, Kadekafung45 dan Gcatur. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved