Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

DPRD Berkomentar Setelah Seorang PPPK Diangkat Jadi Pj Kades di Taliabu

"Kalau diangkat (jadi kades) maka harusnya dia memilih untuk undur diri (PPPK), "kata Anggota DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
STATEMENT: Anggota DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara Budiman L. Mayabubun 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Baru-baru ini Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara Sashabilla Mus mengganti puluhan Pj Kepala Desa (Kades) termasuk di antaranya 8 kades defenitif.

Disisi lain, keputusan ini dinilai tabrak aturan karena mengangkat seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Pj Kades.

Perihal tersebut disampaikan Anggota DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun kepada Tribunternate.com.

Kata dia, PPPK seharusnya diberhentikan atau mengundurkan diri sebelum diangkat jadi Pj Kades, sehingga nantinya di pilih secara demokratis.

Baca juga: Warga Keluhkan Sampah di Pertigaan Jl Fangahu Desa Bobong Taliabu: Seminggu Tak Diangkut

Ketentuan ini diatur dalam Permendikbudristek nomor 13/2023 tentang disiplin PPPK lingkungan Kementerian BPK RI.

Menurut Budiman, dalam aturan yang dimaksud jelas terkait dengan larangan terhadap PPPK.

"PPPK kalau mau jadi kades maka dia harus diberhentikan dan dipilih oleh masyarakat."

"Dan kalau PPPK diangkat maka harusnya dia memilih untuk undur diri, aturannya seperti itu, "terang Budiman, Selasa (3/6/2025).

Selanjutnya, ketika PPPK diberhentikan kemudian jadi Pj Kades dan masa jabatannya telah berakhir, maka bisa ikut seleksi lagi menjadi PPPK.

"Ini ketentuan dan berdasarkan juga edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), "tegasnya.

Baca juga: Bupati Taliabu Sashabila Mus Ganti Puluhan Pj Kades, 8 di Antaranya Defenitif

Olehnya itu politisi PDI-P ini menyarankan kepada Bupati agar melakukan evaluasi kinerja kades terlebih dahulu sebelum melakukan perombakan.

Salah satunya melakukan audit Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kepala Desa sebelumnya.

"Sehingga ditahu betul kinerja kades sebelumnya, apakah sesuai atau tidak, bukan main ganti seperti ini, "tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved