Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

3 Link Resmi Cara Cek Apakah Dapat BSU 2025 atau Tidak, Bantuan Uang Cair Mulai 5 Juni, Apa Syarat

Simak tiga link resmi untuk mengecek apakah mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau tidak.

|
Editor: Ifa Nabila
TribunTernate.com/La Ode Havidl
LINK CEK BSU - Ilustrasi uang tunai pecahan Rp100 ribu. Simak tiga link resmi untuk mengecek apakah mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau tidak. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak tiga link resmi untuk mengecek apakah mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau tidak.

BSU akan cair mulai hari Kamis, 5 Juni 2025.

Diketahui, program BSU ditujukan untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan serta guru honorer.

Baca juga: BSU untuk Pegawai Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Cair Juni 2025, Begini Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah

Baca juga: Kapan BSU Tahun 2022 Cair? Berikut Cara Cek BSU Secara Online dan Kriteria Penerimanya

Bantuan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global saat ini.

Selain itu, BSU juga merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang meliputi beberapa insentif lain, seperti diskon tarif listrik dan transportasi.

Oleh karena itu, penting bagi karyawan dan guru honorer untuk mengetahui besaran bantuan serta cara mengecek status penerimaannya.

Syarat bantuan subsidi upah BSU

Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.

Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

-Warga Negara Indonesia (WNI)

-Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

-Bukan PNS, TNI dan Polri

-Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

-Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Cara Daftar BSU 2025: Langkah-langkahnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved