Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BSU untuk Pegawai Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Cair Juni 2025, Begini Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah

Simak cara daftar dan mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari pemerintah.

Editor: Ifa Nabila
TribunTernate.com/La Ode Havidl
DAFTAR PENERIMA BSU - Ilustrasi uang tunai pecahan Rp100 ribu. Simak cara daftar dan mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari pemerintah. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak cara daftar dan mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari pemerintah.

BSU akan cair mulai tanggal 5 Juni 2025.

Program BSU ini ditujukan khusus untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan serta guru honorer.

Baca juga: Bantuan Subsidi untuk Pekerja Upah di Bawah Rp 3,5 Juta Bakal Disalurkan Mulai Juni 2025

Baca juga: Mulai Juni, Ada Bantuan Upah Subsidi untuk Pekerja hingga Diskon Tiket Pesawat dan Tarif Listrik

Bantuan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global saat ini.

Selain itu, BSU juga merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang meliputi beberapa insentif lain, seperti diskon tarif listrik dan transportasi.

Oleh karena itu, penting bagi karyawan dan guru honorer untuk mengetahui besaran bantuan serta cara mengecek status penerimaannya.

Syarat bantuan subsidi upah BSU

Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.

Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

Bukan PNS, TNI dan Polri

Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Cara Daftar BSU 2025: Langkah-langkahnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved