Jumat, 15 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Terima Opini WDP dari BPK, Gubernur Malut Sherly Laos Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, berkomitmen melakukan evaluasi dan pembenahan serius dalam pengelolaan keuangan daerah

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Biro Adpim Setda Pemprov Maluku Utara
AGENDA - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos memberi sambutan di paripurna penyerahan LHP BPK RI perwakilan Malut atas LKPD Pemprov Malut tahun 2024, Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, berkomitmen melakukan evaluasi dan pembenahan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu katakan Sherly Laos usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang diberi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Inspektur Jenderal BPK RI, Suwarni Dyah Setyaningsih kepada Sherly Laos dan Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray, dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Pemprov Malut Dorong Penyelarasan RPJMD dan Optimalisasi Perubahan RKPD Halmahera Utara

Dalam sambutannya, Sherly mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi BPK, khususnya Kantor Perwakilan Provinsi Maluku Utara, atas pelaksanaan pemeriksaan LKPD selama dua bulan terakhir.

“LHP dari BPK RI ini menjadi catatan yang sangat berharga. Kami akan manfaatkan hasil pemeriksaan ini secara optimal untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel ke depannya,” ujar Sherly.

Ia menegaskan, Pemprov Maluku Utara berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Inspektur Jenderal BPK RI, Suwarni Dyah Setyaningsih, dalam paparannya menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan 4 kriteria utama yaitu Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan informasi, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,dan Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah permasalahan signifikan, maka BPK menyimpulkan bahwa LKPD Tahun Anggaran 2024 memperoleh opini WDP,” jelas Suwarni.

Ia mengingatkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Baca juga: Antam Turun Rp 17 Ribu, UBS? Ini Harga serta Buyback di Pegadaian Kamis 5 Juni 2025

Dia juga meminta DPRD dan seluruh pemangku kepentingan memanfaatkan LHP ini dalam menjalankan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.

“Jangan sampai laporan ini hanya menjadi dokumen formal. Harus menjadi alat kontrol yang nyata untuk memperkuat akuntabilitas publik,” tegasnya.

Sherly Laos juga menyerahkan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada Ketua DPRD, sebagai bagian dari proses perencanaan strategis lima tahunan pembangunan daerah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved