Selasa, 19 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penipuan Media

Waspada Pemerasan Sindikat Penipu, Modus Mengaku Wartawan Tribun Tipu Warga di Ternate

Dari hasil tipu-tipu mengatasnamakan media Tribun, seorang warga Kota Ternate, Maluku Utara merugi ratusan ribu rupiah

Tayang:
Editor: Munawir Taoeda
Istimewa/Kolase Tribunternate.com
PENIPUAN: Taufik Ismail, penipu yang mencatut nama Redaksi Tribun Network atau dari Tribun Jabar 

Ringkasan Berita:1. Seorang warga Kota Ternate, Maluku Utara menjadi korban penipuan mengatas namakan Tribun Network
2. Warga yang sengaja identitasnya dirahasiakan ini ditipu dengan pemberitaan berbau/bernada asusila
3. Dari hasil tipu-tipu tersebut, warga Kota Ternate ini merugi ratusan ribu rupiah

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang warga Kota Ternate, Maluku Utara menjadi korban penipuan mengatas namakan Tribun Network.

Warga yang sengaja identitasnya dirahasiakan ini ditipu dengan pemberitaan berbau/bernada asusila.

Dari hasil tipu-tipu tersebut, warga Kota Ternate ini merugi ratusan ribu rupiah.

Bermula saat no WhatsApp 0851-3421-4630 menghubunginya sembari mengirim screenshot berita tentangnya.

Baca juga: Minim Inovasi, Disparbud Halmahera Selatan Dinilai Abai Kembangkan Potensi Wisata

Di sana sang penipu mengaku bernama Dika Gunawan selaku juru bicara (Jubir) Media Tribun.

Orang ini seoalah-olah ingin mengklarifikasi tentang pemberitaan, namun justru diarahkan untuk 'berdamai' dengan mengancam.

"Kami menemukan postingan yang mengandung unsur pornografi dan juga melanggar UU ITE."

"Kami mohon kepada pihak terkait untuk segera memberi konfirmasi melalui WA atau telepon."

"Kalau tidak kami limpahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti ke jalur hukum, "demikian bunyi percakapan.

Mungkin karena takut atau semacamnya, warga ini pun meminta no rekening dan nominal atau jumlah uang.

Si penipu membalas dengan mengirim no rekening atas nama Yoga Pradana, Bank SEABANK, 901520410938.

Atau E-wallet DANA 0895392980959 - GOPAY 0895392980959 dengan keterengan sanksi/denda Rp 473.000 (full) atau Rp 250.000 (setengah).

Nahasnya, warga ini mentransfer via E-wallet DANA sebanyak 2x dengan nominal berbeda, yakni Rp 100.000 dan juga Rp 473.000.

Si penipu meminta bukti transfer, sembari mengirim video pendek jika ia benar-benar bekerja di Tribun Network.

Lucunya, salah satu video yang dikirim memperlihatkan aktivitas studio broadcasting salah televisi nasional, yang tidak ada hubungannya dengan Tribun Network.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved