Pemkab Pulau Taliabu
Penjelasan Bapenda Taliabu Terkait Pajak Galian C
"Tujuannya untuk mempermudah pelayanan publik khususnya untuk wajib pajak, "ucap Kepala Bapenda Pulau Taliabu Ruslan Dumba
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Bapenda Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) di 2025 sebesar Rp 39 miliar lebih.
Ada beberapa sumber pendapatan, termasuk pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) atau biasa disebut galian C.
Kepala Bapenda Pulau Taliabu Ruslan Dumba menyampaikan, dalam rangka meningkatkan PAD tahun ini.
Pihkanya telah melakukan perubahan sistem pelayanan terhadap wajib pajak.
Baca juga: Bupati Taliabu Sashabilla Mus Revisi SK Pergantian Pj Kades Usai Dikritik
Di mana sistem pelayanannya terintegrasi dan transparan, agar sumber-sumber pendapatan dikenakan tepat sasaran.
"Yang dimaksud dengan mekanisme terintegrasi yaitu melakukan perubahan pembayaran cash menjadi pemindahbukuan dari rekening perusahaan ke rekening Kasda."
"Tujuannya untuk mempermudah pelayanan publik khususnya untuk wajib pajak, "terang Ruslan, Sabtu (7/6/2025).
Ruslanen menjelaskan, OPD yang ia pimpin dalam hal menerbitkan surat ketetapan pajak daerah sesuai standar SOP.
Syaratnya adalah wajib pajak harus menandatangani surat pernyataan pemindahbukuan.
Baca juga: Bupati Taliabu Sashabilla Mus Revisi SK Pergantian Pj Kades Usai Dikritik
Kemudian pihaknya menerbitkan surat tanda setoran dan diserahkan kepada wajib pajak.
Selanjutnya wajib pajak mendapatkan bukti atau tanda telah divalidasi oleh pihak Bank.
"Setelah itu, wajib pajak menyerahkan bukti setoran kepada bendahara penerimaan untuk dilakukan pencatatan, "jelasnya. (*)
Jalan Berlubang dan Tergenang Air dari Desa Beringin Jaya ke Dusun Bawang Taliabu Dikeluhkan |
![]() |
---|
DPRD dan Dishub Taliabu Dorong Alih Status Pelabuhan Bobong dan Pelabuhan Tamping |
![]() |
---|
DPPPA Taliabu Tangani 16 Kasus yang Dialami Perempuan dan Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Pemkab Taliabu Wajib Tahu Nominal Gaji per Bulan |
![]() |
---|
Sejumlah Fasilitas Landmark Desa Bobong Taliabu Rusak, Padahal Baru Diresmikan Tahun Lalu Loh! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.