Pemkab Pulau Taliabu
Penjelasan Bapenda Taliabu Terkait Pajak Galian C
"Tujuannya untuk mempermudah pelayanan publik khususnya untuk wajib pajak, "ucap Kepala Bapenda Pulau Taliabu Ruslan Dumba
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Bapenda Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) di 2025 sebesar Rp 39 miliar lebih.
Ada beberapa sumber pendapatan, termasuk pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) atau biasa disebut galian C.
Kepala Bapenda Pulau Taliabu Ruslan Dumba menyampaikan, dalam rangka meningkatkan PAD tahun ini.
Pihkanya telah melakukan perubahan sistem pelayanan terhadap wajib pajak.
Baca juga: Bupati Taliabu Sashabilla Mus Revisi SK Pergantian Pj Kades Usai Dikritik
Di mana sistem pelayanannya terintegrasi dan transparan, agar sumber-sumber pendapatan dikenakan tepat sasaran.
"Yang dimaksud dengan mekanisme terintegrasi yaitu melakukan perubahan pembayaran cash menjadi pemindahbukuan dari rekening perusahaan ke rekening Kasda."
"Tujuannya untuk mempermudah pelayanan publik khususnya untuk wajib pajak, "terang Ruslan, Sabtu (7/6/2025).
Ruslanen menjelaskan, OPD yang ia pimpin dalam hal menerbitkan surat ketetapan pajak daerah sesuai standar SOP.
Syaratnya adalah wajib pajak harus menandatangani surat pernyataan pemindahbukuan.
Baca juga: Bupati Taliabu Sashabilla Mus Revisi SK Pergantian Pj Kades Usai Dikritik
Kemudian pihaknya menerbitkan surat tanda setoran dan diserahkan kepada wajib pajak.
Selanjutnya wajib pajak mendapatkan bukti atau tanda telah divalidasi oleh pihak Bank.
"Setelah itu, wajib pajak menyerahkan bukti setoran kepada bendahara penerimaan untuk dilakukan pencatatan, "jelasnya. (*)
71 Desa di Pulau Taliabu Terima ADD Tahap III, BPKAD: Gunakan Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Dinas PUPR Taliabu Anggarkan Rp 3,8 Miliar untuk Perbaikan Jembatan Fangahu |
![]() |
---|
Masih Ada Polemik Namun DPRD Taliabu Setujui RAPBD-P 2025 Diangka Rp 633 Miliar |
![]() |
---|
Darmanto Resmi Jabat Plt Kepala DPMD Taliabu Gantikan Agusmawati Koten |
![]() |
---|
Pinjaman Rp115 Miliar Pemkab Pulau Taliabu Diduga Tanpa Perda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.