Pulau Taliabu
DPRD Pulau Taliabu Sayangkan Wacana Pemindahan RSUD Bobong
Padahal, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah setuju meletakkan batu pertama di lokasi perombakan tiga gedung RSUD Bobong pada Maret 2025.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun menjawab wacana pemindahan RSUD Bobong dari Desa Ratahaya, Kecamatan Taliabu Barat, Maluku Utara, ke lokasi lainnya.
Menurutnya, jika kabar ini betul maka sangat disayangkan perombakan tiga gedung rumah sakit sebelumnya yang menggunakan APBD itu mubazir.
Selain itu, ada dugaan cacat prosedur dalam perombakan gedung RSUD Bobong karena tanpa disetujui oleh DPRD Pulau Taliabu.
"Dan ini saja belum selesai penyelesaiannya, karena pembongkaran tiga gedung itu harus ada persetujuan dari pimpinan DPRD dan itu dinilai cacat prosedur," ungkap Budiman dalam keterangan videonya, Selasa (10/6/2025).
Padahal, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah setuju meletakkan batu pertama di lokasi perombakan tiga gedung RSUD Bobong pada Maret 2025.
Baca juga: 3 Berita Populer Malut: 8 Nama Pj Kades yang Diangkat Sashabila Mus - Lokasi RSUD Bobong Dipindah
Baca juga: DPMD Halmahera Selatan Kaji Pengaktifan Kembali 4 Kades yang Diberhentikan Sementara
Anggaran itu dialokasikan dari pemerintah pusat sebesar Rp173 miliar.
Target tuntas pekerjaan RSUD Bobong hingga Desember 2025.
"Sebagai anak daerah, saya melihat kondisi daerah yang seperti ini berharap sekali saat peletakkan batu pertama sudah harus dikerjakan, karena kita sudah korbankan tiga bangunan RSUD Bobong," pungkasnya.(*)
Oknum Polisi Diduga Mabuk dan Ancam Wartawan, Kini Ditangkap Propam Polres Taliabu |
![]() |
---|
Kapolres Taliabu AKBP Adnan Wahyu Minta Propam Usut Dugaan Ancaman Polisi ke Wartawan |
![]() |
---|
Kronologis Lengkap Oknum Polisi di Taliabu Ancam Bunuh Jurnalis |
![]() |
---|
Angka Pengangguran Pulau Taliabu Semakin Menurun, Apa Faktornya? |
![]() |
---|
Polisi di Taliabu Restorative Justice Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Tudingan Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.