Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPMD Halmahera Selatan Kaji Pengaktifan Kembali 4 Kades yang Diberhentikan Sementara

"Sementara kita sedang kaji untuk dikembalikan kembali," ujar Plt Kepala Dinas PMD Halmahera Selatan, M Zaki Abdul Wahab, Selasa (10/6/2025).

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Isvara Savitri
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
KEPALA DESA - Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan M Zaki Abdul Wahab. Ia mengkaji pengaktifan kembali empat kades. 

TRIBUNTERNATE.COM, HALMAHERA SELATAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan mengkaji pengaktifan kembali empat kepala desa (kades) definitif yang diberhentikan sementara pada November 2024 lalu.

Empat kades tersebut adalah Kades Prapakanda Adri Musa, Kades Tabamasa Salmin Ismail, Kades Kaireu Abubakar Malayu, dan Kades Tawa Fahri Musa.

"Sementara kita sedang kaji untuk dikembalikan kembali," ujar Plt Kepala Dinas PMD Halmahera Selatan, M Zaki Abdul Wahab, Selasa (10/6/2025).

Pasalnya, mereka memiliki pelanggaran yang berbeda-beda.

Selain itu, masa pemberhentian 4 kades tersebut sudah lebih dari 6 bulan sehingga harus dikembalikan ke jabatan semula.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Belum Bisa Pastikan Pemenuhan Listrik di 12 Desa

Baca juga: 100 Hari Kerja Pemerintahan Rusli-Rio, Ini Sejumlah Catatan Fraksi PSI DPRD Morotai

"Tidak mungkin pelanggarannya beda-beda kemudian kita ambil keputusan yang sama. Jadi kita kaji lagi," jelasnya.

Zaki tak menyebutkan jenis pelanggaran yang dilakukan 4 kades ini hingga harus diberhentikan sementara.

Namun berdasarkan informasi, ada temuan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh Inspektorat Halmahera Selatan.

Atas hal itu, mereka diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan kepala pemerintahan di desa sampai ada pengembalian kerugian negara.

"Yang pasti proses kajiannya berjalan, kita juga tentunya melihat regulasi. Insyaallah dalam waktu dekat hasilnya sudah ada," tandas Zaki.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved