Halmahera Selatan
DPMD Halmahera Selatan Kaji Pengaktifan Kembali 4 Kades yang Diberhentikan Sementara
"Sementara kita sedang kaji untuk dikembalikan kembali," ujar Plt Kepala Dinas PMD Halmahera Selatan, M Zaki Abdul Wahab, Selasa (10/6/2025).
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, HALMAHERA SELATAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan mengkaji pengaktifan kembali empat kepala desa (kades) definitif yang diberhentikan sementara pada November 2024 lalu.
Empat kades tersebut adalah Kades Prapakanda Adri Musa, Kades Tabamasa Salmin Ismail, Kades Kaireu Abubakar Malayu, dan Kades Tawa Fahri Musa.
"Sementara kita sedang kaji untuk dikembalikan kembali," ujar Plt Kepala Dinas PMD Halmahera Selatan, M Zaki Abdul Wahab, Selasa (10/6/2025).
Pasalnya, mereka memiliki pelanggaran yang berbeda-beda.
Selain itu, masa pemberhentian 4 kades tersebut sudah lebih dari 6 bulan sehingga harus dikembalikan ke jabatan semula.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Belum Bisa Pastikan Pemenuhan Listrik di 12 Desa
Baca juga: 100 Hari Kerja Pemerintahan Rusli-Rio, Ini Sejumlah Catatan Fraksi PSI DPRD Morotai
"Tidak mungkin pelanggarannya beda-beda kemudian kita ambil keputusan yang sama. Jadi kita kaji lagi," jelasnya.
Zaki tak menyebutkan jenis pelanggaran yang dilakukan 4 kades ini hingga harus diberhentikan sementara.
Namun berdasarkan informasi, ada temuan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh Inspektorat Halmahera Selatan.
Atas hal itu, mereka diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan kepala pemerintahan di desa sampai ada pengembalian kerugian negara.
"Yang pasti proses kajiannya berjalan, kita juga tentunya melihat regulasi. Insyaallah dalam waktu dekat hasilnya sudah ada," tandas Zaki.(*)
| Polres Halmahera Selatan Perkuat Pasukan Hadapi Potensi Konflik Sosial |
|
|---|
| Jaksa dan Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,2 Miliar Kesbangpol Halsel |
|
|---|
| Warga Bokimiake Halmahera Selatan Swadaya Perbaiki Jembatan Ambruk Akibat Gempa |
|
|---|
| Pemkab Halsel dan FKUB Deklarasi Damai, Ini 5 Poin Kesepakatan Pemuka Agama |
|
|---|
| Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Tambang Ilegal di Obi Halmahera Selatan, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pemeriksaan-15-Kades-di-Halmahera-Selatan.jpg)