Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Kasus Bripka Ikbal, Kapolda Maluku Utara: Punya Riwayat Permasalahan

Kasus oknum anggota Polres Halmahera Selatan, Bripka Ikbal Daeng Magasing, ikut disoroti Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM - Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, Selasa (10/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasus oknum anggota Polres Halmahera Selatan, Bripka Ikbal Daeng Magasing, ikut disoroti Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono.

Menurut Waris, proses kode etik terhadap Bripka Ikbal akan tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Bripka Ikbal, selain dilaporkan atas kasus dugaan pengadaan kelistrikan di tiga desa di Halmahera Selatan, dia juga terseret kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.

Baca juga: Kocaknya Pujian Gary Lineker untuk Liam Delap: Penyerang Baru Chelsea Itu seperti Alan Shearer

Irjen Pol Waris Agono menuturkan, Bripka Ikbal memiliki beberapa riwayat permasalahan, sehingga menjalani sidang disiplin dan kode etik.

Yang jelas, lanjutnya, Bripka Ikbal tercatat tiga kali terlibat dalam tindak pidana di bidang Minerba dan telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Labuha dengan Nomor: 5/Pid.Sus/2018/PN Lbh, tanggal 19 April 2018.

Selain itu juga dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/V/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, tanggal 6 Mei 2025 yang saat ini dalam tahap penyidikan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan.

Bahkan Ikbal  juga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan laporan Polisi Nomor : LP/A/05/V/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA, Tanggal 23 Mei 2025 dengan status sementara proses penyidikan. 

Selain itu kata Waris, terduga pelanggar tercatat sudah dua kali melakukan pelanggaran disiplin, yakni pada tahun 2020 dengan wujud perbuatan berupa meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, akhirnya dijatuhi hukuman putusan berupa teguran tertulis, tunda gaji berkala 1 periode dan mutasi bersifat demosi.

Sementara putusan disiplin selanjutnya pada tahun 2021 dengan wujud perbuatan berupa melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat sehingga dijatuhi hukuman putusan berupa Patsus 14 hari dan tunda UKP 1 periode.

Selain disiplin, ia menegaskan, terduga pelanggar juga sudah 4 kali menjalani sidang kode etik profesi polri, karena melakukan beberapa kasus pada beberapa tahun lalu.

"Sidang kode etik Bripka Ikbal dilaksanakan pada  tahun 2019 dengan wujud perbuatan melakukan tindak pidana di bidang minerba, kemudian telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim pengadilan negeri Labuha dan atas perbuatan tersebut, terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi berupa perbuatan tercela, permintaan maa, dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dan fisik," jelasnya, Selasa (10/6/2025).

Sambungnya, pada bulan Juni tahun 2022 terduga pelanggar juga menjalani sidang kode etik dengan wujud perbuatan berupa tidak melaksanakan tugas selama lebih dari 30 hari atau desersi.

Baca juga: PLN Berhasil Energize Gardu Induk Piru 150/20kV 30 MVA, Dorong Keandalan Listrik di Seram Barat

Dan atas perbuatan tersebut terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf, kewajiban mengikuti pembinaan mental dan fisik serta dipindah tugaskan ke fungsi berbeda dalam ruang lingkup Polres Halsel yang bersifat demosi.

Selanjutnya terduga pelanggar pada Oktober 2022 juga menjalani sidang kode etik dengan wujud perbuatan berupa melakukan perselingkuhan sampai kemudian memiliki seorang anak dan dijatuhi sanksi berupa perbuatan tercela, permintaan maaf, kewajiban mengikuti pembinaan mental dan fisik selama 1 bulan, mutasi bersifat demosi, tunda pangkat selama 2 periode dan Patsus selama 30 hari. 

"Jadi prosesnya sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved