Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Daftar 5 Pelanggaran Bripka Ikbal, Polisi di Halmahera Selatan yang Dipecat

Pemecatan itu kata Kombes Pol Bambang Suharyono, karena Bripka Ikbal diduga banyak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat

TribunTernate.com/Randi Basri
PTDH - Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Kamis (12/6/2025). Kombes Pol Bambang Suharyono menjelaskan 5 pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan Bripka Ikbal hingga berujung di-PTDH. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Berikut daftar 5 pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan anggota Polres Halmahera Selatan, Bripka Ikbal.

Seorang anggota Polisi di Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bripka Ikbal, yang ditetapkan sebagai tersangka narkoba kini resmi dipecat.

Bripka Ikbal Daeng Magasing secara resmi dipecat dari institusi kepolisian karena diduga melakukan banyak pelanggaran.

Baca juga: Resmi Dipecat, Bripka Ikbal 5 Kali Langgar Kode Etik Polri: Penyalahgunaan Narkoba Hingga Selingkuh

Pelanggaran yang Dilakukan Bripka Ikbal

KASUS - Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Kamis (12/6/2025).
KASUS - Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Kamis (12/6/2025). (TribunTernate.com/Randi Basri)

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono pada Kamis (12/6/2025) membenarkan pemecatan Bripka Ikbal dari institut kepolisian.

Pemecatan itu kata Kombes Pol Bambang Suharyono, karena Bripka Ikbal diduga banyak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra Polri.

“Yang bersangkutan sudah diberi sanksi PTDH oleh komisi sidang kode etik profesi Polri Polda Maluku Utara,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Kamis (12/6/2025).

Dijelaskan, Bripka Ikbal selama berdinas tercatat telah melakukan pelanggaran disiplin Polri sebanyak dua kali dan pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak lima kali.

Pertambangan Ilegal Hingga Perselingkuhan

Kombes Pol Bambang Suharyono menjelaskan, Bripka Ikbal melakukan dua kali pelanggaran disiplin, yakni meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan di tahun 2020, dan melakukan pertambangan tanpa izin di tahun 2021.

Kemudian, 5 pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Bripka Ikbal yakni melakukan tindak pidana minerba, desersi, perselingkuhan, melakukan pengadaan instalasi listrik yang tidak sesuai SOP, dan penyalahgunaan Narkoba.

Bripka Ikbal di PTDH

Atas beberapa pelanggaran yang dilakukan, lewat sidang kode etik profesi Polri, Bripka Ikbal diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Sebelumnya, Bripka Ikbal, ditangkap saat menjemput paket berisi narkoba.

Bripka Ikbal ditangkap di Pelabuhan Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIT.

Bripka Ikbal ditangkap oleh 4 anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara di atas KM Elizabeth yang baru tiba dari Kota Ternate.

Ia diduga menjemput paket kiriman narkoba dari Kota Ternate dengan nomor pengiriman 37.

Video Istri Bripka Ikbal Ngamuk Viral di Media Sosial

HUKUM: Bripka Ikbal, anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara saat bersuara dalam video, Jumat (6/6/2025)
HUKUM: Bripka Ikbal, anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara saat bersuara dalam video, Jumat (6/6/2025) (Tangkap layar video)

Video tersebut disiarkan akun Facebook @Nhu Kinaryahswar, yang diduga milik istri Bripka Ikbal.

Dalam video viral tersebut, istri Bripka Ikbal mengamuk di Polres Halmahera Selatan pada Jumat (6/6/2025).

Ia menuding Polres menghambat dirinya menjenguk Bripka Ikbal yang ditahan.

Persoalkan Penahanan Sang Suami

Istri Bripka Ikbal dalam video itu juga mempersoalkan penahanan terhadap suaminya.

Menurut dia, penahanan suaminya bukan menyangkut kasus narkoba tetapi kasus proyek pengadaan instalasi listrik di sejumlah desa. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved