Resmi Dipecat, Bripka Ikbal 5 Kali Langgar Kode Etik Polri: Penyalahgunaan Narkoba Hingga Selingkuh
Bripka Ikbal Daeng Magasing secara resmi dipecat dari institusi kepolisian karena diduga melakukan banyak pelanggaran
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Seorang anggota Polisi di Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bripka Ikbal, yang ditetapkan sebagai tersangka narkoba kini dipecat.
Bripka Ikbal Daeng Magasing secara resmi dipecat dari institusi kepolisian karena diduga melakukan banyak pelanggaran.
Sebelumnya, Bripka Ikbal, ditangkap saat menjemput paket berisi narkoba.
Baca juga: Soal Kasus Bripka Ikbal, Kapolda Maluku Utara: Punya Riwayat Permasalahan

Bripka Ikbal ditangkap di Pelabuhan Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIT.
Bripka Ikbal ditangkap oleh 4 anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara di atas KM Elizabeth yang baru tiba dari Kota Ternate.
Ia diduga menjemput paket kiriman narkoba dari Kota Ternate dengan nomor pengiriman 37.
Video Istri Bripka Ikbal Ngamuk Viral di Media Sosial
Video tersebut disiarkan akun Facebook @Nhu Kinaryahswar, yang diduga milik istri Bripka Ikbal.
Dalam video viral tersebut, istri Bripka Ikbal mengamuk di Polres Halmahera Selatan pada Jumat (6/6/2025).
Ia menuding Polres menghambat dirinya menjenguk Bripka Ikbal yang ditahan.
Persoalkan Penahanan Sang Suami
Istri Bripka Ikbal dalam video itu juga mempersoalkan penahanan terhadap suaminya.
Menurut dia, penahanan suaminya bukan menyangkut kasus narkoba tetapi kasus proyek pengadaan instalasi listrik di sejumlah desa.
Pelanggaran Disiplin Polri 2 Kali, Pelanggaran Kode Etik 5 Kali

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono pada Kamis (12/6/2025) membenarkan pemecatan Bripka Ikbal dari institut kepolisian.
Pemecatan itu kata Kombes Pol Bambang Suharyono, karena Bripka Ikbal diduga banyak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra Polri.
“Yang bersangkutan sudah diberi sanksi PTDH oleh komisi sidang kode etik profesi Polri Polda Maluku Utara,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Kamis (12/6/2025).
Dijelaskan, Bripka Ikbal selama berdinas tercatat telah melakukan pelanggaran disiplin Polri sebanyak dua kali dan pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak lima kali.
Pertambangan Ilegal Hingga Perselingkuhan
Rizal Marsaoly: RPJMD Ternate 2025-2029 OTW Jadi Perda |
![]() |
---|
DPRD Tidore Setujui LPP APBD Tahun Anggaran 2024 |
![]() |
---|
Tenaga Kerja Mandiri di Halmahera Tengah Dapat Bantuan Alat Kopi dari Sherly Laos |
![]() |
---|
Warga Terdampak Bencana di Desa Nurweda Halmahera Tengah Terima Bantuan Rumah Bangun Baru |
![]() |
---|
DPRD Ternate Soroti Jalan Rusak di Kelurahan Salahudin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.