Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Resmi Dipecat, Bripka Ikbal 5 Kali Langgar Kode Etik Polri: Penyalahgunaan Narkoba Hingga Selingkuh

Bripka Ikbal Daeng Magasing secara resmi dipecat dari institusi kepolisian karena diduga melakukan banyak pelanggaran

Tangkap layar video
PTDH - Bripka Ikbal, anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara dalam video viral, Jumat (6/6/2025). Melakukan banyak pelanggaran, Bripka Ikbal resmi dipecat. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Seorang anggota Polisi di Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bripka Ikbal, yang ditetapkan sebagai tersangka narkoba kini dipecat.

Bripka Ikbal Daeng Magasing secara resmi dipecat dari institusi kepolisian karena diduga melakukan banyak pelanggaran.

Sebelumnya, Bripka Ikbal, ditangkap saat menjemput paket berisi narkoba.

Baca juga: Soal Kasus Bripka Ikbal, Kapolda Maluku Utara: Punya Riwayat Permasalahan

HUKUM: Bripka Ikbal, anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara saat bersuara dalam video, Jumat (6/6/2025)
HUKUM: Bripka Ikbal, anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara saat bersuara dalam video, Jumat (6/6/2025) (Tangkap layar video)

Bripka Ikbal ditangkap di Pelabuhan Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIT.

Bripka Ikbal ditangkap oleh 4 anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara di atas KM Elizabeth yang baru tiba dari Kota Ternate.

Ia diduga menjemput paket kiriman narkoba dari Kota Ternate dengan nomor pengiriman 37.

Video Istri Bripka Ikbal Ngamuk Viral di Media Sosial

Video tersebut disiarkan akun Facebook @Nhu Kinaryahswar, yang diduga milik istri Bripka Ikbal.

Dalam video viral tersebut, istri Bripka Ikbal mengamuk di Polres Halmahera Selatan pada Jumat (6/6/2025).

Ia menuding Polres menghambat dirinya menjenguk Bripka Ikbal yang ditahan.

Persoalkan Penahanan Sang Suami

Istri Bripka Ikbal dalam video itu juga mempersoalkan penahanan terhadap suaminya.

Menurut dia, penahanan suaminya bukan menyangkut kasus narkoba tetapi kasus proyek pengadaan instalasi listrik di sejumlah desa.

Pelanggaran Disiplin Polri 2 Kali, Pelanggaran Kode Etik 5 Kali

KASUS - Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Kamis (12/6/2025).
KASUS - Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Kamis (12/6/2025). (TribunTernate.com/Randi Basri)

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono pada Kamis (12/6/2025) membenarkan pemecatan Bripka Ikbal dari institut kepolisian.

Pemecatan itu kata Kombes Pol Bambang Suharyono, karena Bripka Ikbal diduga banyak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra Polri.

“Yang bersangkutan sudah diberi sanksi PTDH oleh komisi sidang kode etik profesi Polri Polda Maluku Utara,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Kamis (12/6/2025).

Dijelaskan, Bripka Ikbal selama berdinas tercatat telah melakukan pelanggaran disiplin Polri sebanyak dua kali dan pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak lima kali.

Pertambangan Ilegal Hingga Perselingkuhan

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved