Rabu, 29 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kuasa Hukum Mantan Pacar Penyanyi Lokal Ternate: Kami Gunakan Frasa 'Diduga' Bukan Menuduh

"Kalau ada kekeliruan pemberitaan, gunakan hak jawab. Jangan salahkan kami atas judul yang dibuat redaksi media, "tegas Zulfikran Bailussy

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Dok : Zulfikran Bailussy
HUKUM: Zulfikran Bailussy selaku Kuasa Hukum Zentya Cecillya Zavitry alias Sisil, mantan pacar dari penyanyi lokasl di Kota Ternate, Maluku Utara Randy Husain 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Zulfikran Bailussy selaku kuasa hukum Zentya Cecillya Zavitry alias Sisil membantah pernyataan pengacara Randy Husain (penyanyi lokal di Kota Ternate, Maluku Utara) yang sebelumnya mengklaim kliennya tak pernah terlibat dalam live TikTok yang dilaporkan ke polisi.

Dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025), Zulfikran Bailussy menegaskan bahwa laporan yang diajukan tidak hanya berdasarkan satu video live.

Melainkan menyertakan bukti penyebaran konten, ancaman melalui pesan digital dan dugaan keterlibatan lebih dari satu individu.

"Kami tidak menyebut Randy sebagai pelaku tunggal. Dalam laporan, kami memakai frasa 'diduga' dan menyebut ada beberapa pihak terlibat, termasuk kerabat dekat, "ujarnya.

Baca juga: Dituduh Lakukan Pengancaman, Penyanyi Lokal Ternate Randy Husain Lapor Balik Mantan Pacar

Zulfikran menjelaskan pasal-pasal yang menjadi dasar laporan, antara lain:

Pasal 29 UU ITE: ancaman penyebaran konten untuk menakut-nakuti (hukuman 12 tahun penjara),

Pasal 27 ayat (3): pencemaran nama baik melalui media elektronik (hukuman 4 tahun),

Pasal 32 ayat (1): manipulasi dokumen elektronik tanpa hak (hukuman 8 tahun).

Ia juga mengkritik balik pernyataan kuasa hukum Randy Husain yang menilai tim Sisil keliru dalam menerapkan pasal.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Penyanyi Lokal Ternate Randy Husain: Bantah Tudingan - Mantan Pacar Punya Bukti

"Penerapan pasal adalah ranah penyelidik, bukan tugas pengacara lawan, "tegas Zulfikran Bailussy.

Ia menyebut tudingan bahwa pihaknya 'terjebak dalam framing media' tidak berdasar, sebab semua pernyataan hukum disampaikan dengan jelas dalam rilis resmi.

"Kalau ada kekeliruan pemberitaan, gunakan hak jawab. Jangan salahkan kami atas judul yang dibuat redaksi media, "tambahnya seraya menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti komunikasi yang menunjukan dugaan keterlibatan Randy dalam penyebaran video secara terarah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved