Viral Lokal
Viral Kasus Penyanyi Lokal Ternate Randy Husain: Bantah Tudingan - Mantan Pacar Punya Bukti
Randy Husain dilaporkan usai diduga melakukan pelecehan, penghinaan hingga ancaman ke mantan pacar, Zentya Cecillya Zavitry Pandawa
Penulis: Iga Almira Rugaya Assagaf | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut fakta-fakta penyanyi lokal Ternate berinisial RH alias Randy Husai, dilaporkan mantan pacar ke Polda Maluku Utara.
Randy Husain dilaporkan usai diduga melakukan pelecehan, penghinaan hingga ancaman ke mantan pacar, Zentya Cecillya Zavitry Pandawa.
Insiden ini terjadi saat Zentya Cecillya melalukan live streaming di media sosial TikTok, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Penyanyi Lokal Ternate Randy Husain Bantah Tudingan Kekerasan, Zulfikran Bailussy: Kami Punya Bukti
Kronologi
Kuasa hukum Zentya Cecillya, Zulfikran Bailussy menceritakan, awalnya kliennya melakukan siaran langsung yang juga dibagikan secara simultan di akun milik temannya @tiaraa.
Zentya Cecillya dalam siaran langsung itu hanya membahas topik ringan, seperti proposal dan rencana jalan-jalan, serta menjawab beberapa komentar penonton.
Hingga muncul satu komentar penonton yang mempertanyakan hubungan kliennya dengan mantan pacar, dalam hal ini adalah Randy Husain.
"Klien menanggapi secara wajar dan sopan bahwa ia sudah tidak menjalin hubungan dengan mantan pacarnya dan ingin mencari pasangan yang setara, sebuah pernyataan pribadi yang tidak menyudutkan atau menyebut nama siapa pun" katanya.
Randy Husain Kirim Pesan Kasar
Tak lama kemudian, kata Zulfikran Bailussy, Randy Husain mengirimkan pesan bernada kasar dan menghina ke Zentya Cecillya melalui WhatsApp.
"Tak lama kemudian, mantan pacar klien, RH alias Randy merespon dengan mengirimkan pesan WhatsApp bernada kasar dan menghina, termasuk menyebut klien dengan istilah binatang, yang secara hukum patut diduga melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan" tambahnya.
Kakak Randy Husain Menulis Komentar Tak Terpuji
Pada pukul 02.00 WIT, akun @dhianhusain alias DH yang diketahui merupakan kakak Randy Husain bergabung dalam live tersebut.
@dhianhusain menuliskan komentar-komentar yang sangat merendahkan, bahkan mengandung unsur pelecehan seksual.
Komentar-komentar tersebut bukan hanya tidak pantas, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual non-fisik berbasis elektronik.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 UU TPKS, serta pelanggaran atas Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE karena dilakukan secara terbuka di ruang digital yang bisa diakses publik.
Zentya Cecillya dapat Pesan Ancaman dari Kakak Randy Husain
Zulfikran Bailussy menjelaskan, usai siaran langsung, Zentya Cecillya juga dapat pesan serupa dari kakak Randy Husain yang lain.
Pesan tersebut kata Zulfikran, mengandung kata kasar, tidak senonoh dan juga menjurus ke pelecehan seksual, hingga ancaman.
| Wakil Bupati Halmahera Utara Kasman Hi Ahmad Lapor Aksandri Kitong ke Polda Maluku Utara |
|
|---|
| Anggota Berulah, Rampai Nusantara Maluku Utara Akan Laporkan ke Badan Kehormatan DPRD |
|
|---|
| Soal Viralnya Pernyataan Aksandri Kitong, Badan Kehormatan DPRD Maluku Utara Tunggu Laporan Resmi |
|
|---|
| Soal Pernyataan Viral Aksandri Kitong, Kapolres Halmahera Utara Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi |
|
|---|
| Luruskan Pernyataan yang Sempat Viral, Aksandri Kitong Minta Maaf ke Masyarakat Maluku Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kasus-randy-husain.jpg)