Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lipsus Minyak Tanah

Daftar Agen dan Pangkalan Minyak Tanah di Ternate Versi Polisi

Sejumlah pangkalan minyak tanah dan agen di Kota Ternate saat ini ikut juga diawasi penyidik Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
zoom-inlihat foto Daftar Agen dan Pangkalan Minyak Tanah di Ternate Versi Polisi
TribunTernate.com/Randi Basri
MINYAK TANAH - Salah satu pangkalan minyak tanah di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Jumat (13/6/2025)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sejumlah pangkalan minyak tanah dan agen di Kota Ternate saat ini ikut juga diawasi penyidik Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.

Pasalnya saat ini data yang dikantongi penyidik Tipidter untuk pangkalan minyak tanah di Kota Ternate tercatat sebanyak 300 pangkalan.

Sementara untuk daftar agen penyaluran BBM jenis minyak tanah ke pangkalan yang ada yakni sebanyak 3 agen.

Baca juga: Polres Ternate Pasang Police Line di 2 Pangkalan Minyak Tanah, Ini Masalahnya

“Kalau data kita itu yang tercatat untuk pangkalan minyak tanah sebanyak 300 pangkalan dan untuk agen minyak tanahitu ada 3 di Ternate,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Widya Bhakti Dira, Jumat (13/6/2025).

Lebih lanjut dengan sejumlah data ini jika adanya laporan masyarakat kedapatan melanggar ketentuan pidana migas tentu akan ditindak.

Penyidik pastinya akan melakukan proses hukum bagi pelaku usaha, perorangan atau kelompok yang ditemukan secara langsung tertangkap tangan melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bbm minyak tanah.

Baca juga: Polisi Beberkan Warga Ternate Sulit Dapat BBM Minyak Tanah

Dan apabila kegiatan penyalahgunaan yang kemudian ditemukan langsung oleh pihak kepolisian tangkap tangan, maka para pelaku, pemilik, pengelola langsung dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan pasal 40 ketentuan pidana Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang merubah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Itu ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” tegasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved