Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Tak Mampu Bayar Tuntutan Denda Rp 30 Juta, 3 Terdakwa Peredaran Miras di Tidore Pilih Masuk Penjara 

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore menjatuhkan sanksi kepada tiga orang terdakwa penyalahgunaan peredaran minuman keras (miras)

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
MIRAS - 3 Terdakwa miras di Kota Tidore Kepulauan memilih masuk penjara karena tidak mampu bayar denda Rp 30 juta, Jumat (13/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore menjatuhkan sanksi kepada tiga orang terdakwa penyalahgunaan peredaran minuman keras (miras).

Mereka dinyatakan bersalah usai sidang kasus tindak pidana ringan (Tipiring) pelimpahan penyidik Polsek Oba Utara.

Para terdakwa ini masing-masing berinisial D alias Ana (40) warga Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan.

Baca juga: Dipantau Kapolda Maluku Utara, Penanganan Minyak Tanah Jadi Atensi Kapolres Ternate

Kemudian terdakwa MS alias Saya (44) warga Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah dan SB alias Sarje (52) warga Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah.

“Dari sidang yang berlangsung di PN Soasio Tidore para terdakwa ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim,” kata Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Jumat (13/6/2025).

Dijelaskan, dari hasil sidang tersebut mereka dinyatakan bersalah akibat terbukti memiliki minuman keras usai diamankan anggota Polsek Oba Utara.

Dari sanksi putusan, para terdakwa dituntut masing-masing bayar denda Rp 30 juta sesuai peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Baca juga: Pendidikan Tanpa Batas: UT Ternate Laksanakan UAS di Pulau Taliabu

“Denda tersebut para terdakwa ini menyatakan tidak mampu bayar dan siap jalani kurungan penjara,” jelasnya.

Dengan putusan itu, barang bukti miras cap tikus langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore.

“Sementara untuk tiga terdakwa langsung diserahkan ke Rutan Soasio Tidore,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved