Miras
Tak Mampu Bayar Tuntutan Denda Rp 30 Juta, 3 Terdakwa Peredaran Miras di Tidore Pilih Masuk Penjara
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore menjatuhkan sanksi kepada tiga orang terdakwa penyalahgunaan peredaran minuman keras (miras)
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore menjatuhkan sanksi kepada tiga orang terdakwa penyalahgunaan peredaran minuman keras (miras).
Mereka dinyatakan bersalah usai sidang kasus tindak pidana ringan (Tipiring) pelimpahan penyidik Polsek Oba Utara.
Para terdakwa ini masing-masing berinisial D alias Ana (40) warga Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan.
Baca juga: Dipantau Kapolda Maluku Utara, Penanganan Minyak Tanah Jadi Atensi Kapolres Ternate
Kemudian terdakwa MS alias Saya (44) warga Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah dan SB alias Sarje (52) warga Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah.
“Dari sidang yang berlangsung di PN Soasio Tidore para terdakwa ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim,” kata Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Jumat (13/6/2025).
Dijelaskan, dari hasil sidang tersebut mereka dinyatakan bersalah akibat terbukti memiliki minuman keras usai diamankan anggota Polsek Oba Utara.
Dari sanksi putusan, para terdakwa dituntut masing-masing bayar denda Rp 30 juta sesuai peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Baca juga: Pendidikan Tanpa Batas: UT Ternate Laksanakan UAS di Pulau Taliabu
“Denda tersebut para terdakwa ini menyatakan tidak mampu bayar dan siap jalani kurungan penjara,” jelasnya.
Dengan putusan itu, barang bukti miras cap tikus langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore.
“Sementara untuk tiga terdakwa langsung diserahkan ke Rutan Soasio Tidore,” pungkasnya. (*)
Siap Edar 30 Botol Cap Tikus, IRT Asal Manado Ditangkap Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Penggerebekan Tempat Produksi Cap Tikus di Halmahera Utara, Dua Pemilik Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Sita 59 Botol Cap tikus di KM Sabuk Nusantara 84 Rute Taliabu-Sanana |
![]() |
---|
Edarkan Cap Tikus, Tukang Ojek di Ternate Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
304 Kantong Cap Tikus Disita Polisi, Dua Warga Halmahera Utara Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.