Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

LHKPN

Ditunjuk Jadi Plt Kadiskomdigi Taliabu, Segini Harta Kekayaan Gafarudin

Kepala Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu, Maluku Utara, Gafarudin ditunjuk menjabat Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Digital

Tribunternate.com/La Ode Havidl
LHKPN: Kepala Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu, Maluku Utara, Gafarudin ditunjuk sebagai Plt Kadiskomdigi. Ia memiliki harta kekayaan Rp562 juta, Sabtu (14/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM- Kepala Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu, Maluku Utara, Gafarudin ditunjuk menjabat Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Digital (Diskomdigi).

Gafarudin menggantikan Basiludin La Besi.

Penunjukan Plt Kepala Diskomdigi ini sesuai surat perintah pelaksana tugas nomor: 7/KPTS/BUP/2025, tentang pelaksana tugas dilingkungan Pemkab Pulau Taliabu.

Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Dorong PDAM Evaluasi Total Tarif Air Bersih di Obi

Surat penunjukkan tersebut ditandatangani Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus tertanggal 12 Juni 2025.

Dalam karier birokrasinya, Gafarudin bukanlah orang baru dalam Diskomdigi Pulau Taliabu. Di mana, pada tahun 2018 hingga 2022, Gafarudin pernah menduduki jabatan Kepala Diskomdigi.

Kemudian beralih menjadi Kadis Transmigrasi Taliabu pada tahun 2023.

Harta Kekayaan

Berdasarkan LHKPN KPK RI yang diakses Tribunternate.com pada Sabtu (14/6/2025), Gafarudin telah melaporkan harta kekayaannya pada 13 Maret 2025 untuk periodik 2024.

Dalam laporannya itu, Gafarudin mengakui memiliki harta kekayaan sebanyak Rp562.686.954.

Harta kekayaan Gafarudin bersumber dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, harta lainnya dan kas.

Gafarudin juga tercatat memiliki utang Rp25.000.000.

Berikut rincian harta kekayaan Gafarudin :

A. TANAH DAN BANGUNAN : Rp 401.000.000
1. Tanah Seluas 345 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SULA, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000

2. Tanah Seluas 900 m2 di KAB / KOTA PULAU TALIABU, HASILSENDIRI Rp. 11.000.000

3. Tanah Seluas 2125 m2 di KAB / KOTA PULAU TALIABU, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

4. Tanah Seluas 375 m2 di KAB / KOTA PULAU TALIABU, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

5. Tanah Seluas 375 m2 di KAB / KOTA PULAU TALIABU, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 25.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 345 m2/30 m2 di KAB / KOTA PULAU TALIABU, HIBAH TANPA AKTA Rp220.000.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved