Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bripda Julfikar Anggota Polres Kepulauan Sula di Patsus 30 Hari, Berikut Kasusnya

Sanksi yang diberikan ke Bripda Julfikar sesuai LP nomor: LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Kepulauan Sula tanggal 17 Mei 2025

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara Ipda Rizal Polpoke 

TRIBUNTERNATE.COM, SANANA - Bripda Julfikar anggota Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara di Patsus 30 hari, berikut kasusnya.

Bripda Julfikar yang berusia 24 tahun diberikan sanksi tegas oleh Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto.

Sanksi itu berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di sel Polres Kepulauan Sula.

Perihal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Ipda Rizal Polpoke pada Senin (16/6/2025).

Baca juga: 4 Rumah di Desa Wosi Halmahera Selatan Rusak Dihantam Puting Beliung, BPBD Diminta Action

Sanksi yang diberikan ke Bripda Julfikar sesuai LP nomor: LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Kepulauan Sula tanggal 17 Mei 2025.

HUKUM: Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara Ipda Rizal Polpoke
HUKUM: Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara Ipda Rizal Polpoke (Istimewa)

Ada pun laporan tersebut dilaporkan oleh terduga korban berinisial SW alias Samsiar 33 tahun.

Laporan ini atas dugaan tindak pidana rudapaksa yang terjadi di Desa Fogi, Kecamatan Sanana pada 15 Mei 2025. 

"Laporan sudah diproses, bahkan oknum polisi ini sudah diberikan sanksi tegas, "ucap Ipda Rizal Polpoke.

Kapolres kata Rizal sudah memberikan penegasan atas laporan ini ditangani.

Yang mana sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu dilihat dengan memerintahkan Sipropam untuk mengambil langkah-langkah.

Di antaranya mengajukan permintaan visum ke RSUD Sanana untuk mendukung proses penyelidikan.

"Penanganan laporan rudapaksa ini tetap diproses ke kode etik, "tegas Ipda Rizal Polpoke.

Lanjutnya, pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli yang akan dilakukan di Kota Ternate waktu dekat.

Perlu diketahui kasus ini masih dalam tahap penyidikan pelapor, terlapor dan sejumlah saksi (dimintai keterangan).

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: KPK Periksa Proyek Mangkrak OPD Pemprov Malut - Rakor Pemberantasan Korupsi

"Kami menunjukan komitmen untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional dan transparan."

"Serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, "tutur Ipda Rizal Polpoke.

"Penegakan hukum dilakukan secara adil dan setara bagi seluruh warga negara tanpa alasan apapun, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved