Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dilapor Kasus Rudapaksa, Bripda Julfikar Anggota Polres Kepulauan Sula Dijebloskan ke Sel

Polisi berusia 24 tahun ini di Patsus (penempatan khusus) selama 30 hari di sel Polres Kepulauan Sula

|
Tribun Video
RUDAPAKSA - Ilustrasi oknum polisi. Bripda Julfikar, anggota Polres Kepulauan Sula dijebloskan ke sel karena diduga lakukan rudapaksa. 

TRIBUNTERNATE.COM, KEPULAUAN SULA - Oknum anggota Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Bripda Julfikar diberi sanksi tegas.

Polisi berusia 24 tahun ini di Patsus (penempatan khusus) selama 30 hari di sel Polres Kepulauan Sula.

Ia diberi sanksi tegas oleh Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Hartanto karena terjerat kasus rudapaksa.

Baca juga: Akademisi Muamil Sunan Soroti Semrawutnya Pengelolaan Pasar di Terminal Gamalama Ternate

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Iptu Rizal Polpoke pada Senin (16/6/2025).

Ia mengatakan bahwa sanksi yang diberikan ke Bripda Julfikar sesuai LP nomor: LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Kepulauan Sula tanggal 17 Mei 2025.

Diduga Rudapaksa Wanita Berusia 33 Tahun

HUKUM: Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara Ipda Rizal Polpoke
HUKUM: Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara Ipda Rizal Polpoke (Istimewa)

Kasus tersebut dilaporkan oleh terduga korban berinial SW alias Samsiar, berusia 33 tahun.

Laporan ini atas dugaan tindak pidana rudapaksa yang terjadi di Desa Fogi, Kecamatan Sanana pada 15 Mei 2025. 

"Laporan sudah diproses, bahkan oknum polisi ini sudah diberikan sanksi tegas, "ucap Ipda Rizal Polpoke.

Kata Iptu Rizal Polpoke, Kapolres sudah memberikan penegasan atas laporan yang saat ini tengah ditangani.

Sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, yakni memerintahkan Sipropam untuk mengambil langkah-langkah.

Di antaranya mengajukan permintaan visum ke RSUD Sanana untuk mendukung proses penyelidikan.

"Penanganan laporan rudapaksa ini tetap diproses ke kode etik, "tegas Ipda Rizal Polpoke.

Lanjutnya, pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli yang akan dilakukan di Kota Ternate waktu dekat.

Perlu diketahui kasus ini masih dalam tahap penyidikan pelapor, terlapor dan sejumlah saksi (dimintai keterangan).

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved