Miras
Jual Cap Tikus, IRT Asal Oba Utara Tidore Ditangkap Polisi
Polsek Oba Utara kembali mengamankan seorang perempuan yang diketahui berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT)
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polsek Oba Utara kembali mengamankan seorang perempuan yang diketahui berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT).
IRT tersebut diketahui berinisial YT alias Yul 28 tahun warga di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan.
Selain terduga pelaku, polisi juga amankan puluhan barang bukti minuman keras jenis cap tikus.
Baca juga: Mike Maignan Disinggung Enzo Maresca, Bos Chelsea Jelaskan Situasi Kiper: Tetap Nomor 1
“Pengungkapan ini setelah adanya laporan masyarakat sehingga kami tindaklanjuti,” kata Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Senin (16/6/2025).
Laporan itu menjelaskan bahwa ada salah satu rumah di Desa Kusu kerap menjual miras jenis cap tikus.
"Dengan laporan itu sehingga anggota langsung bergerak ke lapangan untuk lakukan penyelidikan,” jelasnya.
Baca juga: HUT Bhayangkara ke 79 : 1.510 Masyarakat Maluku Utara Periksa Kesehatan Gratis
Dari hasil lidik di lapangan ditemukan terduga pelaku benar melakukan penjualan miras.
Hasil penyelidikan, anggota berhasil sita barang bukti 40 kantong plastik jenis cap tikus dan 1 botol plastik cap tikus.
“Sementara pemiliknya juga kita amankan ke kantor untuk diproses tindak pidana ringan,” pungkasnya. (*)
Bawa 109 Botol Cap Tikus, Ibu Rumah Tangga Asal Sulawesi Utara Ditangkap di Pelabuhan Darco Sofifi |
![]() |
---|
Polres Ternate Gerebek Rumah di Kelurahan Makassar Timur, Amankan 103 Kantong Cap Tikus |
![]() |
---|
Kedapatan Bawa Cap Tikus untuk Edar ke Halmahera Tengah, Polisi Tangkap IRT Asal Sulut |
![]() |
---|
Lagi, Polisi di Taliabu Sita 4 Karton Cap Tikus dari Atas KM Elizabeth |
![]() |
---|
Polisi Musnahkan Tempat Produksi Cap Tikus Ilegal di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.