Senin, 13 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pemprov Maluku Utara dan KPK RI Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Biro Adpim Setda Pemprov Malut
AGENDA - Foto bersama KPK dengan Gubernur Maluku Utara didampingi pimpinan OPD di saat suasana Rakor di kantor Gubernur di Sofifi, Senin (16/6/2026). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi bertajuk Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah.

Fokus utama rapat ini adalah pembenahan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan pengadaan barang/jasa dalam proyek strategis tahun 2024.

Dalam pidatonya, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menegaskan tekad kuat pemerintahannya untuk membangun birokrasi yang bersih dan akuntabel, terlebih usai peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) di akhir 2024.

Baca juga: Taurus Tanpa Pamrih di Tempat Kerja, Scorpio Kecewa: Ramalan Zodiak Karier Senin 16 Juni 2025

“Kami tidak menutup mata terhadap kenyataan. Ini justru menjadi momentum bagi Maluku Utara untuk bangkit dan membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan terpercaya,” tegas Sherly, Senin (16/6/2025) di Sofifi.

Ia memaparkan, capaian skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemprov Maluku Utara pada akhir 2024 sempat menyentuh 83,59 persen, melonjak jauh dari tahun sebelumnya yang hanya 39,95 persen.

Namun imbas OTT skor tersebut terkoreksi menjadi 73,59 persen per 10 Januari 2025, menempatkan Maluku Utara di peringkat 361 dari 546 pemerintah daerah se-Indonesia.

Meski begitu, upaya perbaikan terus digalakkan. Di antaranya, Pemprov menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara untuk mempercepat legalisasi aset daerah.

Dari total 456 bidang tanah milik provinsi, 246 bidang (54 persen) diketahui belum bersertifikat, dengan nilai aset lebih dari Rp1,1 triliun.

“Persoalan aset bukan sekadar urusan administrasi. Ini soal menjaga potensi aset negara agar tidak hilang dan bentuk tanggung jawab moral kita. Saat ini, kami mendorong digitalisasi, sertifikasi elektronik, dan penyimpanan aset dalam brankas digital agar terlindungi secara hukum,” jelas Sherly.

Sherly Laos menegaskan, perbaikan tata kelola bukan semata demi skor MCP, tetapi demi pelayanan publik yang lebih baik dan berdampak nyata.

Hal ini tercermin dalam Indeks Kepuasan Publik Maluku Utara tahun 2024 yang mencapai 78,25 persen. Angka ini diharapkan terus naik seiring reformasi birokrasi yang dijalankan.

Di hadapan ASN dan pimpinan OPD, Sherly Laos berpesan agar setiap program dirancang dengan nurani dan etika kepatutan.

“Setiap rupiah dari APBD harus kembali sebagai manfaat bagi rakyat. Jangan hanya patuh pada aturan, tapi patuh juga pada hati nurani. Susun program seolah-olah itu untuk keluarga kita sendiri,” pesannya.

Sejalan dengan Sherly Laos, KPK turut menyoroti pentingnya integritas aparatur. Ketua Satgas V.3 Pencegahan dan V.5 Penindakan Koorsup Wilayah 5 KPK RI, Abdul Haris, mengingatkan soal disiplin dan integritas aparatur.

Abdul Haris juga memberi catatan soal utang pihak ketiga yang masih menjadi perhatian KPK.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved