Buron Narkoba Bertahun-tahun, Jaksa Agung Desak Kejati Maluku Utara Tangkap Qumar Myrdal
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Baharuddin menyoroti pelarian terpidana kasus narkotika ditangani Kejari Ternate
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Baharuddin menyoroti pelarian terpidana kasus narkotika ditangani Kejari Ternate.
Terpidana merupakan oknum pengacara atas nama M Qumar Myrdal (30). Saat ini ia sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
ST Burhanudin mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera menangkap terpidana tersebut.
Baca juga: Oknum Jaksa di Maluku Utara Terlibat Perselingkuhan, Jaksa Agung: Saya Baru Tahu
“Saya minta Kejati segera buru DPO tersebut. Kita tidak akan lelah memburu pelaku. Temukan, tangkap, dan selesaikan," tegas ST Baharuddin saat kunjungan kerja di Ternate, Rabu (18/6/2025).
Terpidana Qumar sendiri hingga kini masih berkeliaran bebas di luar. Ia sempat dicurigai berada di Jakarta.
Meski sudah ditetapkan DPO, namun Kejati Maluku Utara dan Kejari belum juga menangkap bersangkutan.
M Qumar Myrdal ini merupakan terpidana kasus narkotika. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider.
Baca juga: Eks Pejabat Pemprov Malut yang Belum Kembalikan Kendaraan Dinas, KPK: Itu Penggelapan Aset Negara
Putusan ini telah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan diputus pada 21 Juli 2020 dengan Nomor 2376 K/Pid.Sus/2018.
Dengan informasi ini juga Kejari Ternate pun sudah menerbitkan surat DPO, hingga pencarian melibatkan tim AMC untuk mencari terpidana kasus narkoba ini. (*)
Fakta-fakta Dugaan Penipuan Travel PT Novavil Mutiara Utama Ternate: 29 Calon Jemaah Terlantar |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Muliana Korban Investasi Bodong di Taliabu Dapat Pendampingan Hukum |
![]() |
---|
DPRD dan Dishub Taliabu Dorong Alih Status Pelabuhan Bobong dan Pelabuhan Tamping |
![]() |
---|
Polemik 17 Calon Jemaah Umrah Halmahera Timur 'Batal' Berangkat, Begini Penjelasan Travel Agent |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.