Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Oknum Jaksa di Maluku Utara Terlibat Perselingkuhan, ST Burhanudin: Saya Baru Tahu

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengaku kaget dengan adanya kasus perselingkuhan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewah
HUKUM: Jaksa Agung ST Burhanuddin saat diwawancarai sejumlah awak media saat kunjungan kerjanya di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (18/6/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengaku kaget dengan adanya kasus perselingkuhan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Kasus ini saya juga baru tahu, nanti saya akan tanyakan lagi,” kata Jaksa Agung, ST. Burhanuddin di kantor Kejati Maluku Utara, Rabu (18/6/2025).

Jenderal bintang empat di Lembaga Adhyaksa ini juga mengakui, kasus tersebut sampai saat ini belum ada di mejanya.

Baca juga: Eks Pejabat Pemprov Malut yang Belum Kembalikan Kendaraan Dinas, KPK: Itu Penggelapan Aset Negara

“Belum ada di meja saya, makanya nanti saya tanyakan lagi, saya juga baru tahu dari rekan-rekan,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus perselingkuhan antara oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan istri anggota aktif di TNI-AL Ternate.

Bidang Asisten Pengawasan Kejati Maluku Utara mengaku sudah melakukan pemeriksaan hingga diberikan sanksi tegas.

Perihal itu disampaikan oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Maluku Utara Fachrizal.

Namun hingga kini, oknum Jaksa diketahui berinisial JS alias Joh dan istri anggota aktif di TNI-AL berinisial NI alias Nur terkesan ditutupi.

Padahal, tim Aswas juga mengaku sudah memberikan sanksi baik internal maupun kode etik.

Terpisah, Nurul Mulyani selaku kuasa hukum suami dari Nur mengaku kasus tersebut terkesan ditutupi Kejati Maluku Utara.

Baca juga: Bulan Depan, Pemkab Halmahera Timur Mulai Perbaiki Jalan Subaim-Lolobata

Menurut dia, semua bukti telah dimiliki kliennya namun proses hingga sanksi yang diberikan terkesan tidak terbuka.

“Kami menilai kasus ini penanganannya terkesan dilindungi, tidak ada tindakan hukum hingga saksi etik diberikan."

"Tentunya sebagai penegak hukum seharusnya memberikan contoh yang baik,” tegasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved