Pemprov Malut
Halmahera Selatan Panen Dana Desa 2025: Masing-masing Rp1 Miliar Lebih Mengalir ke 37 Desa
Simak 37 desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang kecipratan dana desa lebih dari Rp1 miliar.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Transfer ke daerah atau TKD diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien.
Gunanya sebagai akselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di daerah.
TKD ini terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, DAK fisik, DAK nonfisik, dana desa, dan insentif fiskal.
Adapun kebijakan umum TKD 2025 adalah:
1. Sinergi dan harmonisasi fiskal pusat dan daerah
2. Menciptakan kegiatan ekonomi baru (growth, wellbeing, dan konvergensi)
3. Perbaikan kualitas belanja APBD
4. Penguatan local taxing power
5. Pengembangan pembiayaan inovatif
Berikut ini adalah rekapitulasi alokasi dana TKD TA 2025 provinsi/kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara
1. Provinsi Maluku Utara
Rp2.432.929.246.000
2. Kabupaten Halmahera Tengah
Rp1.416.950.107.000
3. Kota Ternate
Rp844.267.849.000
4. Kabupaten Halmahera Barat
Rp969.456.270.000
5. Kabupaten Halmahera Timur
Rp1.333.734.777.000
6. Kabupaten Halmahera Selatan
Rp1.768.839.789.000
7. Kabupaten Halmahera Utara
Rp949.740.823.000
8. Kabupaten Kepulauan Sula
Rp953.513.993.000
9. Kota Tidore Kepulauan
Rp959.087.571.000
10. Kabupaten Pulau Morotai
Rp638.335.547.000
11. Kabupaten Pulau Taliabu
Rp632.601.149.000
DAFTAR ALOKASI DANA TRANSFER KE DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
TRANSFER KE DAERAH 1.768.839.789.000
A. Dana Bagi Hasil (DBH) 463.196.877.000
1. DBH Pajak 104.417.506.000
a. Pajak Penghasilan 35.069.221.000
b. Pajak Bumi dan Bangunan 69.348.285.000
c. Cukai Hasil Tembakau -
2. DBH Sumber Daya Alam 356.722.037.000
a. Migas -
b. Pertambangan Mineral dan Batu Bara 347.225.535.000
c. Kehutanan 478.864.000
d. Perikanan 9.017.638.000
e. Panas Bumi -
3. DBH Lainnya 2.057.334.000
a. Perkebunan Sawit 2.057.334.000
B. Dana Alokasi Umum (DAU) 783.900.576.000
1. DAU tidak ditentukan penggunaannya 564.106.171.000
2. DAU ditentukan penggunaannya 219.794.405
a. Penggajian Formasi PPPK 52.688.761.000
b. Pendanaan Kelurahan -
c. Bidang Pendidikan 83.132.058.000
d. Bidang Kesehatan 40.710.452.000
e. Bidang Pekerjaan Umum 43.263.134.000
C. Dana Alokasi Khusus (DAK) 309.541.985.000
1. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 126.336.768.000
a. Pendidikan 616.331.000
b. Kesehatan 37.908.775.000
c. Konektivitas 68.737.785.000
d. Air Minum -
e. Sanitasi 5.416.677.000
f. Perumahan dan Permukiman -
g. Irigasi -
h. Pangan Pertanian -
i. Pangan Akuatik 13.657.200.000
j. Industri Kecil dan Menengah -
k. Perdagangan -
l. Perlindungan Perempuan dan Anak -
2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik 183.205.217.000
a. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan 66.202.566.000
b. Tunjangan Guru ASN Daerah 61.585.048.000
c. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya -
d. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 47.210.243.000
e. Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) 7.806.700.000
f. Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah -
g. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil -
h. Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak 400.660.000
i. Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian -
j. Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM -
D. Dana Desa 212.200.351.000
E. Insentif Fiskal -
(TribunTernate.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.