Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Edar Narkoba, Pria 22 Tahun Ditangkap Satnarkoba Polres Ternate

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate mengamankan seorang pria akibat terlibat penyalahgunaan narkoba

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
NARKOBA - Anggota Opsmal Satnarkoba Polres Ternate saat mendatangi kamar terduga pelaku peredaran narkoba, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate mengamankan seorang pria akibat terlibat penyalahgunaan narkoba.

Pria yang diketahui berinisial MFT alias Taufik (22) ini ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Tobeleu, Kecamatan Ternate Utara.

“Jadi pengungkapan ini setelah kami dapat laporan masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Ternat Iptu Suherman, Senin (30/6/2025).

Baca juga: 1.215 Runners Maluku Utara Ramaikan Bhayangkara Kie Raha Run 2025

Dari laporan itu, Taufik diduga sedang lakukan transaksi narkoba jenis ganja di tempat tinggalnya.

Pada saat anggota di lokasi dan melakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti di dalam kamar milik terduga pelaku.

Barang barang bukti berupa 9 sachet plastik bening berisi narkotika jenis Ganja dengan berat 7,03 gram, 60 sachet bening kosong, 1 alat bong, 1 unit HP Vivo, dan 1 buah kartu sim.

Baca juga: Daftar Juara Turnamen Pingpong Kapolda Maluku Utara Cup 2025, Ada 24 Peserta dari 4 Provinsi

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut," ucap Kasat.

Polres Ternate akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap peredaran narkotika.

“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dengan menjauhi narkoba," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved