Selasa, 2 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Pesan Tembakau Sintetis Lewat Instagram, Pemuda 21 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Dalam pengungkapan tersebut, anggota mengamankan seorang pemuda berinisial MAG alias Gilan (21)

Tayang:
TribunTernate.com
NARKOBA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara amankan seorang pemuda berinisial MAG alias Gilan (21), warga Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Selasa (2/6/2026). Ia diduga menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Malut mengamankan seorang pemuda berinisial MAG (21) di Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
  • Polisi menyita 23 sachet tembakau sintetis dan satu ponsel, setelah melakukan penggeledahan berdasarkan laporan masyarakat.
  • Pelaku mengaku memesan tembakau sintetis melalui Instagram untuk konsumsi pribadi, sementara polisi masih menyelidiki asal barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Dalam pengungkapan tersebut, anggota mengamankan seorang pemuda berinisial MAG alias Gilan (21).

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P Marpaung mengaku, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga simpan narkotika di wilayah Kelurahan Maliaro.

Baca juga: Pegang 481 Gram Ganja Siap Edar, Pria 19 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

NARKOBA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara amankan seorang pemuda berinisial MAG alias Gilan (21), warga Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Selasa (2/6/2026). Ia diduga menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis.
NARKOBA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara amankan seorang pemuda berinisial MAG alias Gilan (21), warga Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Selasa (2/6/2026). Ia diduga menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis. (TribunTernate.com)

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit 5 Ditresnarkoba Polda Malut yang dipimpin Panit Unit 5 Ipda Harbun Fatmona melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

"Setelah dilakukan monitoring, tim bersama aparat kelurahan mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dari lokasi tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis," kata Bobby saat dikonfirmasi via WhatsApp Selasa (2/6/2026).

Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan, anggota sita 23 sachet plastik bening berukuran kecil berisi tembakau sintetis. Serta satu unit telepon genggam merek Samsung A05 berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.

“Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Gilan mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut merupakan miliknya untuk konsumsi pribadi, yang ia pesan melalui media sosial Instagram.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

"Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber perolehan barang dan memastikan apakah terdapat jaringan lain yang terlibat. 

Polda Maluku Utara mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved