Halmahera Selatan
Merasa Dihalangi Saat Liputan, Komunitas Wartawan Halmahera Selatan Kecam Oknum Anggota TNI
Ada dua wartawan diduga didorong oleh sejumlah oknum anggota TNI-AD saat hendak mewawancarai Sherly Tjoanda.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, HALMAHERA SELATAN - Komunitas Wartawan dan Penulis (Warkop) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengecam tindakan sejumlah oknum anggota TNI-AD yang diduga berupaya menghalangi puluhan wartawan saat meliput kunjungan kerja (kunker) Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di posko utama tanggap darurat banjir bandang Kecamatan Bacan, Senin (30/6/2025).
Ada dua wartawan diduga didorong oleh sejumlah oknum anggota TNI-AD saat hendak mewawancarai Sherly Tjoanda.
Warkop menilai tindakan sejumlah anggota TNI tersebut terlalu berlebihan dan terkesan arogan karena Sherly Tjoanda sudah bersedia memberi keterangan pers.
“Kami anggap sikap oknum aparat yang mengawal ibu gubernur ini terlalu berlebihan dan arogansi. Kesannya teman-teman wartawan dihalang-halangi terhadap kegiatan peliputan," ujar Presiden Warkop Halmahera Selatan, Amrul Doturu.
Amrul mengatakan, kehadiran Sherly dan pihak BNPB di Halmahera Selatan semata-mata dalam rangka tugas kenegaraan, yaitu mengunjungi warga yang terdampak banjir akibat bencana banjir pada Minggu (22/6/2025) lalu.
“Maka di sinilah wartawan menjalankan tugas profesinya meliput setiap kegiatan yang diakukan gubernur dan pihak BNPB untuk menyampaikan informasi kebijakan pemerintah terhadap kondisi Halmahera Selatan pasca bencana banjir,” jelasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 ada klausul yang mengatur tentang larangan menghalangi kerja wartawan dan jaminan kemerdekaan pers, yakni Pasal 4 Ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 Ayat (1).
Pasal 4 Ayat (2) menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 Ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 Ayat (1) memberikan sanksi pidana bagi siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum menghalangi kerja jurnalistik.
Selain itu, pers juga diberikan hak untuk mencari dan menyebarluaskan informasi yang merupakan bagian penting dari kemerdekaan pers.
“Pasal 18 Ayat (1), pasal ini mengatur sanksi pidana bagi mereka yang menghalangi kerja wartawan. Sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ini keterkaitan dengan keterbukaan Informasi publik,” jelas Amrul.
Amrul mengungkapkan, prinsip keterbukaan informasi publik sangat erat kaitannya dengan kebebasan pers.
Kemerdekaan pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi berkontribusi pada terwujudnya keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi Penanganan Covid-19, Direktur PT Hab Lautan Bangsa Diringkus Kejati Malut
Baca juga: Proyek Jalan Pulau Makian Mandek, Dinas PUPR Halmahera Selatan Sebut Oli Alat Berat Habis
Kemudian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik, termasuk informasi yang dihasilkan oleh pers.
| Cabor Pobsi Resmi Terbentuk di Halmahera Selatan, Akbar Ahad Ditunjuk Jadi Ketua |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Perkuat Pasukan Hadapi Potensi Konflik Sosial |
|
|---|
| Jaksa dan Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,2 Miliar Kesbangpol Halsel |
|
|---|
| Warga Bokimiake Halmahera Selatan Swadaya Perbaiki Jembatan Ambruk Akibat Gempa |
|
|---|
| Pemkab Halsel dan FKUB Deklarasi Damai, Ini 5 Poin Kesepakatan Pemuka Agama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/sejumlah-oknum-anggota-TNI-AD-berupaya-menghadang-para.jpg)