Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPPK 2024

Pemprov Maluku Utara Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Istimewa
PPPK - Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional BKD Maluku Utara, Alex Tovano Rada. Ia menjelaskan soal pengumuman hasil seleksi PPPK tahap II tahun 2024, Minggu (29/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis.

Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional BKD Malut, Alex Tovano Rada, menjelaskan bahwa pengumuman ini berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 3726/B-KS.04.03/SD/K/2025 tertanggal 21 Juni 2025.

Dari total 83 peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahap II, hasilnya 78 orang lulus dan 5 orang tidak lulus.

Baca juga: Update Harga dan Buyback Emas Antam Hari Ini, Senin 30 Juni 2025: Turun Rp 4 Ribu per Gram

“Peserta yang dinyatakan lulus adalah mereka dengan peringkat terbaik sesuai formasi, berdasarkan hasil penilaian observasi dan seleksi kompetensi oleh Panselnas,” ungkap Alex, Minggu (29/6/2025).

Peserta yang dinyatakan lulus diminta segera melengkapi dokumen secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id, serta mengikuti tahapan administrasi lanjutan sesuai jadwal yang akan diumumkan melalui situs resmi BKD Provinsi Maluku Utara di www.bkd.malutprov.go.id.

Sementara itu, untuk formasi Tenaga Teknis, sebanyak 595 peserta dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap II.

Hasil seleksi menunjukkan 299 orang lulus dan 296 orang tidak lulus.

Penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik pada masing-masing formasi, termasuk hasil optimalisasi untuk lokasi kebutuhan yang berbeda, sebagaimana ditetapkan secara resmi oleh Panselnas.

Baca juga: Ini Permintaan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos ke Presiden Prabowo

Alex menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan nasional.

Ia berharap, peserta yang lulus dapat segera menyelesaikan seluruh tahapan administrasi agar proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan SK Pengangkatan oleh Gubernur Maluku Utara dapat berjalan tepat waktu.

“Diharapkan seluruh peserta yang lolos segera menyelesaikan dokumen yang diminta agar pengangkatan sebagai PPPK Tahun 2024 bisa segera dilakukan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved