Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Syarat dan Prosedur Cantumkan Gelar Haji di KTP

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua dokumen kependudukan dapat dicantumkan gelar

Editor: Munawir Taoeda
kasmaran-banjarnegara.desa.id
GELAR: ILUSTRASI kartu tanda penduduk (KTP) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kabar terbaru, masyarakat bisa cantumkan gelar haji di kartu tanda penduduk (KTP).

Dilansir KOMPAs.com, masyarakat Indonesia dapat mencantumkan gelar akademik maupun keagamaan.

Seperti gelar Haji pada sejumlah dokumen kependudukan, termasuk KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Hal ini menjadi bentuk pengakuan atas capaian pendidikan atau ibadah keagamaan yang telah dijalani warga negara.

Baca juga: Alhamdulillah, 191 Jamaah Haji Halmahera Selatan Tiba di Bacan dengan Selamat

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua dokumen kependudukan dapat dicantumkan gelar.

ILUSTRASI Nomor Induk Kependudukan (NIK)
ILUSTRASI KTP (kasmaran-banjarnegara.desa.id)

Kementerian Dalam Negeri menegaskan, gelar baik akademik maupun keagamaan tidak boleh dituliskan dalam akta pencatatan sipil.

Dokumen yang Boleh dan Tidak Boleh Memuat Gelar

Mengacu pada aturan yang berlaku, gelar akademik seperti diploma, sarjana, magister dan doktor dapat dicantumkan di KTP atau KK.

Begitu pula gelar keagamaan, seperti Haji (H.) dan Hajjah (Hj.), dapat ditambahkan di depan nama seseorang.

Namun, akta pencatatan sipil tidak memperkenankan pencantuman gelar dalam bentuk apa pun.

Dokumen ini meliputi Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.

Penulisan nama dalam dokumen kependudukan juga memiliki aturan tersendiri.

Nama wajib menggunakan huruf latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia, serta tidak diperkenankan menggunakan angka, tanda baca, atau singkatan yang menimbulkan tafsir ganda.

"Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan di KK dan KTP elektronik, penulisannya dapat disingkat."

"Tetapi tidak boleh dicantumkan di akta pencatatan sipil, "tulis penjelasan dalam kebijakan kependudukan yang dirilis Dukcapil.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved